Distan Kabupaten Cirebon Tolak Alih Fungsi di Zonasi Lahan Abadi

Distan Kabupaten Cirebon Tolak Alih Fungsi di Zonasi Lahan Abadi

CIREBON-Meskipun zonasi untuk lahan abadi pertanian belum diatur perda, namun Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon memastikan akan menolak izin alih fungsi lahan di lahan yang termasuk dalam zonasi lahan abadi. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Dr H Ali Effendi MM kepada Radar Cirebon mengatakan, zonasi lahan abadi hingga saat ini belum memiliki perda. “Yang ada perdanya hanya lahan abadi saja yang tertuang dalam Perda RTRW, namun untuk zonasinya belum ada Perdanya,” ujarnya. Ali mengungkapkan, dalam Perda RTRW peruntukkan lahan abadi terdapat sekitar 45 ribu hektare. “40 ribu pertanian, 2 ribu holtikultura serta 3 ribunya perkebunan, jadi total ada 45 ribu lahan abadi,” ungkapnya. Pihaknya sudah menentukan zonasi lahan mana saja yang termasuk dalam lahan abadi. “Sudah kita tentukan zonasinya, jadi mana saja yang masuk dalam lahan abadi, 45 ribu hektare ini sudah kita tentukan,” tandasnya. Dijelaskan Ali Effendi, dalam zonasi lahan abadi yang sudah ditentukan pihaknya, mayoritas lahan abadi ada di daerah barat Cirebon. “Setiap kecamatan rata, punya zonasi lahan abadi, namun untuk pertanian sebagian besar ada di wilayah barat seperti Gegesik dan lainnya,” tuturnya. Ali berharap, perlu segera dibuat perda untuk mengatur zonasi lahan abadi ini. “Kita inginnya cepat diperdakan, kan enak kalau sudah ada perdanya sudah ada landasan hukumnya,” ungkapnya. Kendati demikian, pihaknya menegaskan akan menolak setiap perizinan alih fungsi lahan yang termasuk kedalan zona lahan abadi. “Walau belum ada perda zonasinya, kita akan tolak setiap permohonan izin alih fungsi lahan untuk zonasi lahan abadi,” tandasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: