Pemkot Gelar Akademis Menentukan Posisi Open Bidding
CIREBON–Pemerintah Kota Cireon masih berusaha menuntaskan proses open bidding (lelang jabatan terbuka). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon Drs H Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, Pemkot Cirebon pada posisi sudah memberikan dan mengajukan persyaratan lewat aplikasi Sijapti dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun setelah ada surat edaran (SE) dari KASN, yang mensyaratkan adanya keterangan yang harus dipenuhi jabatan yang open bidding. \"Ada syarat khusus dan syarat umum seperti kemampuan manajerial, pernah mengikuti Sespim dan kemampuan lainnya,\" katanya. Keterangan tersebut adalah berbentuk kriteria yang berisi daftar akademis. Ini penting, guna memenuhi kompetensi bidang yang akan ditempati. Dicontohkannya, gelar akademis hukum tidak bisa untuk melamar open bidding di Dinkes. Karena tidak sesuai dengan bidangnya, sehingga meminimalisir terjadinya ketidak-kompetenan seorang pejabat di dinasnya. Kriteria diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk disetujui dan diverifikasi, baru kemudian diteruskan lagi ke KASN. Menurut Anwar, ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, cuma sekarang kriteria tersebut harus ditulis dan disetujui. Setelah itu, kata pelaksana harian (plh) sekretaris daerah tersebur, BKPPD akan mengumumkan kepada publik selama 14 hari, untuk menjaring para pelamar. Waktu ini bisa diperpanjang 14 hari lagi bila belum memenuhi target pelamar open bidding. \"Jadi kita tidak bisa memprediksi proses ini kapan selesai. Tapi karena di sini sudah mengajukan semua persyaratan, mudah-mudahan bisa cepat rampung dan menggelar open bidding,\" pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: