Petugas Ciduk Bandar Togel Jatiwangi
MAJALENGKA– Petugas Polsek Jatiwangi menangkap dua pelaku judi toto gelap (Togel) satu diantaranya bandar yang biasa beroperasi di wilayah Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi. Kapolsek Jatiwangi, Kompol Drs Edy Budi Pramono mengungkapkan dua tersangka tersebut yakni DN (52) yang ditangkap petugas Minggu (9/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Adapun bandar adalah WY (37) ditangkap Senin (10/6) siang sekitar pukul 10.30. Awalnya, polisi melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) diwilayah hukumnya. Terlebih Kepolisian Resor Majalengka menunjukan keseriusanya dalam memberantas perjudian Togel di Majalengka dengan adanya spanduk. Hal ini dibuktikan dengan gencarnya memerangi jaringan pengecer/penggeber, pengepul, serta bandar togel yang kerap kali beroperasi di wilayah Hukum Polres Majalengka. “Tersangka WY merupakan Bandar togel di wilayah setempat berdasarkan pengakuan dari DN yang sebagai pengepul,” ungkap Kapolsek seraya menambahkan dari hasil penangkapa,menyita uang dari pasangan Rp350.000 dan kertas rekapan hasil pemasangan togel. Mereka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: