Rp14,7 Juta untuk Satu Kali Reses Anggota DPRD Kota Cirebon

Rp14,7 Juta untuk Satu Kali Reses Anggota DPRD Kota Cirebon

CIREBON-Lalu bagaimana dengan fasilitas yang akan didapat oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon yang akan dilantik Senin pekan (12/8) ? Informasi yang dihimpun wartawan Radar Cirebon menyebutkan, pimpinan dan anggota DPRD akan mendapatan uang reprsentasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Untuk uang representasi bagi ketua DPRD ini diberikan setara dengan gaji pokok walikota. Sedangkan, uang representasi wakil ketua DPRD diberikan 80 persen dari uang representasi ketua DPRD. Sementara, uang represnetasi anggota DPRD diberikan sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD. Adapun uang representasi ketua DPRD barus diperkirakan sebesar Rp2,1 juta per bulan, uang representasi wakil ketua DPRD sebesar Rp1,68 juta/bulan dan uang representasi anggota DPRD sebesar Rp1,575 juta/bulan. Untuk tunjangan keluarga anggota DPRD, disesuaikan dengan besarannya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi ASN. Untuk uang paket, besarannya 10 persen dari uang representasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD. Kemudian, untuk tunjangan jabatan diberikan sebesar 145 persen dari uang representasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD. untuk ketua DPRD sebesar Rp3,045 juta, wakil ketua DPRD Rp2,436 juta, dan anggota DPRD Rp2,283 juta. Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang duduk dalam Banmus, Komisi, Banggar, Bapemperda, BK atau alat kelengkapan DPRD lain. Tunjangan ini besarannya untuk ketua sebesar 7,5 persen  atau Rp228.375, wakil ketua 5 persen atau Rp152.250 ribu, sekretaris sebesar 4 persen atau Rp 121,800 ribu, anggota sebesar Rp3 persen atau Rp91.350. Anggota dewan baru juga akan mendapatkan tunjangan komunikasi intensif (TKI) yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja pimpinan dan anggota dewan. Begitu juga tunjanan reses diberikan setiap melaksanakan reses pimpinan dan anggota dewan. Bagi pimpinan maupun anggota dewan yang tidak menggelar reses, yang bersangkutan tidak diberikan tunjangan reses.  Lalu berapa besaran tunjangan TKI dan tunjangan reses? Untuk tunjangan TKI sebesar Rp14,7 juta setiap bulan dan tunjangan reses Rp14,7 juta setiap kali reses. Kemudian, iuran jaminan kesehatan yang dibayar pemkot untuk ketua dewan sebesar Rp63 ribu per bulan, wakil ketua Rp50.400, anggota dewan Rp47.250 per bulan. Sedangkan iuran jaaminan kesehatan yang dibayar oleh ketua sebesar Rp42 ribu per bulan, wakil ketua Rp33.600 per bulan dan anggota Rp31.500 per bulan. Mereka juga disediakan fasilitas pemeriksan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS kesehatan. Bagaimana dengan pakaian dinas dan atribut? Pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan pakaian dinas seperti pakaian sipil harian (PSH) 2 pasang tiap tahun, pakaian sipil resmi 1 pasang, pakaian sipil lengkap 2 pasang, pakaian dinas harian lengan panjang 1 pasang, pakaian bercirikan khas daerah 1 pasang, pakaian olah raga 1 pasang yang diberikan setiap tahunnya. Berdasarkan informasi itu, untuk standar harga pakaian sipil harian dianggarakan Rp1,65 juta, pakaian sipil resmi Rp2 juta, pakaian sipil lengkap Rp2,5 juta, pakaian dinas harian lengan panjang Rp 2,2 juta, pakaian dinas bercirikan khas daerah Rp1,5 juta, pakaian olah raga Rp1,5 juta. Peci nasional Rp300 ribu, papan nama Rp60 ribu, ikat pinggang pinggang Rp250 ribu, topi lapangan Rp250 ribu, penutup kepala sebesar Rp100 ribu, selop Rp200 ribu, sepatu olah raga Rp1,5 juta. Selain itu, pimpinan dan anggota dewan juga mendapat tunjangan perumahan, ketua dewan Rp16 juta per bulan, wakil ketua sebesar Rp15 juta per bulan, anggota Rp14 juta per bulan.  Sedangkan tunjangan transportasi anggota DPRD Rp9,4 juta per bulan. Selain itu, ada belanja untuk makan dan minum tamu pimpinan sebesar Rp5 juta per bulan, makan minum harian Rp12 juta, makan minum rapat Rp4,5 juta. Pimpinan dewan juga mendapatkan dana operasional pimpinan DPRD. Ketua DPRD diberikan dana operasional sebesar Rp12,6 juta dengan rincian sebagai berikut, diberikan sekaligus untuk semua biaya sebesar Rp10.080.000 per bulan, kemudian diberikan  untuk dukungan dana operasional lainnya sebesar Rp2,52 juta per bulan. Wakil ketua DPRD diberikan dana operasional pimpinan sebesar Rp6,72 juta dengan rincian untuk semua biaya sebesar Rp5,376 juta per bulan dan diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya sebesar Rp1,344 juta per bulan. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: