Open Bidding Pejabat Pemkot Masih Lama, Syarat Kompetensi Masih Disusun

Open Bidding Pejabat Pemkot Masih Lama, Syarat Kompetensi Masih Disusun

CIREBON-Proses lelang terbuka jabatan (open bidding) bakal memakan waktu lebih lama. Hingga kemarin, Pemerintah Kota Cirebon masih terganjal dengan satu lagi persyaratan. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) harus menyerahan syarat kompetensi jabatan. Kepala Bidang Mutasi BKPPD Kota Cirebon Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi mengatakan, syarat kompetensi merupakan upaya meminimalisasi terjadinya jabatan diisi oleh yang tidak kompeten di bidangnya. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) 38/2018 tentang pengukuran indeks profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dimaksud dengan profesionalisme adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan ASN dalam menyelesaikan pekerjaannya. \"Indikator pengukuran profesionalisme ASN berdasarkan empat dimensi yakni kualifikasi, kompetensi kinerja dan disiplin. Kualifikasi diukur dari riwayat pendidikan formal terakhir yang telah dicapai. Mulai dari pendidikan dibawah SMA sampai strata tiga,\" paparnya kepada Radar Cirebon. Untuk kompetensi, lanjut Sri, diukur dari indikator riwayat pengembangan kompetensi yang telah dilaksanakan. Mulai dari seminar atau workshop, diklat teknis, diklat fungsional dan diklat kepemimpinan. Kemudian kinerja, penilaiannya dari prestasi kinerja ASN berupa perilaku kerja dan sasaran kerja pegawai. Disiplin di sini berkaitan dengan riwayat penjatuhan hukuman. Yaitu pernah dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Atau sana sekali tidak pernah mendapat hukuman. Untuk kualifikasi bobotnya 25 persen, kompetensi 40 persen kinerja 30 persen dan disiplin 5 persen. Pengkategoriannya 91-100 sangat tinggi, 81-90 tinggi, 71-80 sedang, 61-70 rendah dan 0-60 sangat rendah. Tapi menurut Sri, tugas penyusunan ini ada pada Bagian Organisasi Setda Kota Cirebon. Pihaknya hanya menerima jadi, yang kemudian akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui aplikasi Sijapti. Dihubungi terpisah, Bagian Organisasi Dra MI Putri Novinarita membenarkan pihaknya yang menyusun draft untuk kompetensi jabatan. \"Iya, ini sedang disusun dulu karena harus sesuai dengan aturan,” tuturnya. Aturan yang dimaksud adalah Permenpan-RB 38/2018. Putri tak menyebutkan, kapan penyusunan syarat kompetensi itu bisa dituntaskan. “Nanti kalau selesai kami informasikan,\" tukasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: