DPRD Cari Solusi Nasib Peserta KIS BPJS Nonaktif

DPRD Cari Solusi Nasib Peserta KIS BPJS Nonaktif

CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon harus memutar otak. Pasalnya, 166 ribu peserta BPJS PBI dinonaktifkan. Anggaran untuk meng-covernya pun tidak sedikit. Alternatifnya, masuk jamkesda. Di situ, ada anggaran di APBD murni tahun 2020 mendatang. “Kalau untuk mengcover 166 ribu peserta BPJS PBI yang nonaktif kemungkinan tidak mampu. Setidaknya, di tahun 2020 bisa di-cover. Sebab, ada bantuan jamkesda dari Pemprov Jabar sebesar Rp54 miliar,” ujar anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE kepada Radar Cirebon, Rabu (7/8). Menurutnya, ada 58 ribu data ganda dari 166 ribu peserta KIS BPJS. Karenanya, peserta BPJS yang di-cover pusat dinonatifkan. Tujuannya, untuk memvalidasi data. Apalagi, di setiap desa sekarang ada pusat kesejahteraan sosial (puskesos) atau pengganti SKTM. “Tenaga puskesos ini ada empat orang. Setidaknya, mengetahui masyarakat yang benar-benar miskin,” terangnya. Rudiana menyampaikan, dari situ nanti keluar surat keterangan miskin (SKM). Dari puskesos, kemudian ke Dinas Sosial untuk mengeluarkan surat layanan rujukan terpadu, dilanjut ke Dinas Kesehatan. “Artinya, rangkaian itu akan jadi acuan penerima jamkesda. Sebab, di tahun 2020 itu, untuk puskesos dapat Rp54 miliar dari pemprov, dan sekitar Rp35 miliar dari APBD Kabupaten Cirebon. Namun, tidak semuanya bisa tercover. Sebab dilakukan secara bertahap,” tuturnya. Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Yuningsih MM. Dia menyampaikan, penonaktifan KIS BPJS oleh pusat ini, memang membuat bingung. Sebab, tidak ada persiapan sama sekali oleh pemerintah daerah untuk mengocover peserta BPJS. Kendati demikian, pihaknya mengakui, banyak kepesertaan KIS BPJS yang dicover pemerintah pusat itu belum tepat sasaran. “Banyak yang bukan haknya tapi dapat. Mungkin itu alasan BPJS menonaktifkan,” tuturnya. Solusi untuk mengcover KIS BPJS, sambung politisi PKB itu, masuk ke jamkesda. Tapi, tetap saja kondisi ini membuat bingung. Terlebih, ketika ada masyarakat yang kurang mampu untuk membayar premi BPJS mandiri. “Kalau tidak diantisipasi akan parah juga. Nanti kita akan komunikasi dengan komisi IV yang membidanginya. Agar mengagendakan duduk bersama dengan Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainnya, seperti apa solusinya untuk menangani kondisi seperti ini,” tandasnya. Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj Enny Suhaeni SKM  MKes menuturkan, penonaktifan KIS BPJS itu pengaruhnya ketika masyarakat harus berobat teratur bisa putus. Alternatifnya, masyarakat segera mendaftarkan BPJS mandiri untuk sementara waktu. Artinya, tidak bisa menggunakan KIS BPJS dari pusat. “Kalau yang harus dirawat, sementara bisa pake SKTM,” singkatnya. (sam)       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: