Pesan Megawati, Kongres PDI Perjuangan, dan OTT KPK

Pesan Megawati, Kongres PDI Perjuangan, dan OTT KPK

SEBELUM Kongres V PDI Perjuangan berlangsung Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri telah mengingatkan para kadernya untuk tidak melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan selama kongres berlangsung. Instruksi itu bernomor 6255/IN/DPP/VIII/2019 dan tertanggal 5 Agustus 2019. Megawati berpesan agar kejadian di masa lalu, berupa OTT KPK tidak terjadi di saat Kongres sedang berlangsung. Pesan itu seakan menjadi penanda bahwa kejadian tersebut mungkin saja terjadi. DPP PDI Perjuangan tidak menginginkan kejadian operasi tangkap tangan KPK akibat adanya kader yang menyalahgunakan wewenang terulang dalam penyelenggaraan Kongres V di Bali 8 hingga 10 Agustus 2019. Atas dasar tersebut, DPP PDIP mengeluarkan surat keputusan yang berisi peringatan berupa sanksi pemecatan bagi kader yang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan untuk korupsi dengan mengatasnamakan kegiatan kongres partai. \"Setiap kader Partai wajib menjaga marwah Partai. Apabila ada kader Partai yang menyalahgunakan wewenang maupun jabatannya untuk melakukan korupsi, maka DPP Partai akan menindak tegas dengan memberikan sanksi pemecatan,\" tulis surat instruksi tersebut pada Rabu (7/8/2019) malam. DPP Partai menginstruksikan kepada anggota, kader dan simpatisan Partai seluruh Indonesia untuk menyebarluaskan instruksi tersebut ke seluruh jajaran internal partai. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan instruksi tertulis itu berlatar belakang pada Kongres PDIP tahun 2015 lalu. Saat itu ada kader yang tertangkap tangan oleh KPK dan kemudian dipecat secara tidak hormat oleh partai. \"Pemecatan seketika di dalam kongres ini karena melakukan perbuatan yang tidak terpuji,\" kata Hasto. Pada Kongres PDI Perjuangan yang juga di gelar di Bali pada 2015 lalu. Gelaran kongres sempat mengagetkan pimpinan dan kader partai berlambang banteng tersebut. Saat itu, Adriansyah yang ditangkap KPK terkait kasus pemulusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Mitra Maju Sukses. Suap itu sudah diterima Adriansyah sejak menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan hingga menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Dalam kasus itu, Adriansyah telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Sebab, Adriansyah terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar, USD 50 ribu dan SGD 50 ribu dari pengusaha sebagai imbalan jasa atas pengurusan perizinan usaha pertambangan. Adriansyah ditangkap tepat di tengah hajatan Kongres IV PDIP. Dia ditangkap di Swiss-bellhotel Sanur, Bali pada Kamis (9/4). Berkaca dari kasus itu, PDIP mengingatkan para kadernya agar tak memanfaatkan kegiatan kongres untuk kepentingan pribadi. Belum lagi pernyataan DPP PDIP itu dilupakan publik, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput seseorang menyusul operasi tangkap tangan yang digelar Rabu malam hingga Kamis (8/8/2019) dini hari. Di tengah berlangsungnya Kongres V di Bali 8 hingga 10 Agustus 2019, politikus PDI Perjuangan Nyoman Dhamantra dibawa ke gedung KPK karena diduga terlibat suap terkait importir bawang putih. Nyoman tiba di lembaga antirasuah sekitar pukul 14.14 WIB. Di kawal penyidik KPK, Norman terlihat mengenakan sweater berwarna hitam, jeans biru dan sepatu berwarna putih. Mulanya tak banyak yang tahu bahwa pria tersebut merupakan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Kemudian setelah ditelusuri, benar bahwa pria tersebut merupakan Nyoman Dharmantra. Bahkan Ketua Badan Hukum PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengaku kaget bahwa Nyoman diciduk lembaga antirasuah. Sebab dia sempat melakukan komunikasi dengan Nyoman. Namun sekitar pukul 03.44 Wita, Nyoman pamit mengaku bahwa mertuanya terbaring sakit. Politikus asal Bali tersebut kemudian pamit meninggalkan rangkaian acara kongres PDI Perjuangan yang berlangsung di hotel Grand Inna Bali Beach. “Pukul 03.44 Wita (dia pamit dari kongres) ada berita mertua sakit. Nih (sambil menunjukkan ponselnya), saya bilang ya semoga lekas membaik dan masih dibalas 12.40 Wita tadi masih balas, siap,” ucap Junimart. Politikus PDI Perjuangan asal Bali tersebut diduga menerima suap Rp 2 miliar terkait importir bawang putih. Sebab Nyoman merupakan anggota Komisi VI DPR yang membidangi industri, investasi dan persaingan usaha. Untuk diketahui, penyidik KPK menetapkan enam orang tersangka. Untuk, tiga orang tersangka yakni sebagai penerima suap, I Nyoman Dhamantra (INY) selaku Anggota DPR 2014 - 2019 dari fraksi PDI Perjuangan, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman dan Elviyanto (ELV) pihak swasta. Kemudian, sebagai pihak pemberi suap Chandry Suanda (CSU) pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta. Sebagai pihak penerima INY, MBS dan ELV disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi, CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: