SMPN-SMAN Maksimal 9 Rombel, Per Kelas 40 Siswa

SMPN-SMAN Maksimal 9 Rombel, Per Kelas 40 Siswa

KESAMBI– Menjelang pelaksanaan PPDB 2013 Disdik Kota Cirebon makin sibuk. Kemarin, disdik mengadakan rapat khusus dengan Wali Kota Ano Sutrisno. Rapat digelar langsung di ruangan Ano. Rapat diikuti tim pembahas PPDB yang terdiri dari Arman Surahman, Jaja Sulaeman, Yuyun Sriwahyuni, serta Kepala Disdik Anwar Sanusi dan jajarannya. Rapat dimulai sejak pagi sekitar pukul 07.00. Hingga siang hari menjelang duhur. “Ada banyak hal yang dibahas terkait PPDB,” ujar Kadisdik Anwar Sanusi kepada Radar. Besok, kata Anwar, Perwali PPDB 2013 dirampungkan dan ditandatangani oleh wali kota. Karena itu, pihaknya juga mulai menghitung jumlah kursi dan rombongan belajar (rombel). Sayangnya, Anwar belum mau membuka jumlah rombel di masing-masing sekolah. “Jumlah pastinya ada di kepala bidang masing-masing,” jawabnya. Hanya saja, disdik telah menentukan jumlah per kelas. Untuk SMPN dan SMAN maksimal 40 siswa, SMK 36 siswa, dan SD 40 siswa. Jumlah itu berdasarkan kajian dan masukan tim di disdik. Alasan lainnya, disdik mempertimbangkan kewajiban guru mengajar selama 24 jam perminggu. Untuk rombel, ujarnya, setiap sekolah pasti berbeda-beda sesuai dengan jumlah kelas di sekolah masing-masing. “Jumlah rombel ditentukan berdasarkan kemampuan sekolah. Tidak mungkin jika ruangnya hanya ada lima, dipaksakan untuk delapan rombel,” jelas Anwar. Penghitungan rombel sudah mulai dilakukan, hanya saja belum bisa dipastikan. Diharapkan, saat Perwali PPDB 2013 sudah dirampungkan, jumlah rombel di tiap sekolah sudah ada kepastian. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon di lapangan, jumlah rombel untuk SMPN dan SMAN paling banyak sebanyak 9 rombel. Angka ini memang masih dirahasiakan. Beberapa pejabat disdik yang ditemui belum mau memberikan keterangan lebih jauh tentang jumlah rombel. Sedangkan terkait kuota 90 persen untuk siswa warga Kota Cirebon dan 10 persen untuk luar kota, dalam draf Perwali PPDB yang diajukan disdik, angka itu dicantumkan. Namun, oleh tim pembahas perwali yang ditunjuk wali kota, langsung menghapus kuota tersebut. Meskipun demikian, Anwar tidak dapat memastikan apakah kuota itu akan diberlakukan atau tidak. Pasalnya, hingga saat ini masih dalam pembahasan tim dan belum final dihapuskan. Alasan disdik mengajukan kuota itu tetap dipertahankan, hal ini menjadi penjabaran makna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga Kota Cirebon. Namun, apa pun kebijakan yang akan diputuskan tim dan wali kota, disdik siap melaksanakan dengan baik. “Jumat akan ada keputusan tentang Perwali PPDB,” ucapnya. Dalam penilaian seleksi siswa baru, disdik tetap hanya menggunakan sistem Nilai Ujian Negara (NUN). Untuk siswa berprestasi dari warga Kota Cirebon, data sudah disiapkan disdik dan masih diverifikasi. Sebelum tanggal 24 Juni, mereka yang berprestasi, kata Anwar, akan diuji semacam tes praktik. Hal ini bertujuan untuk mengetahui legalitas piagam juara mereka. Tes dilakukan didepan panitia dan ikatan guru olahraga. Semua itu merupakan bagian yang akan dicantumkan dalam Perwali PPDB 2013. Jika sampai Jumat belum juga dirampungkan, disdik tidak mempermasalahkannya. “Tidak akan mengganggu jalannya PPDB. Namun, lebih cepat lebih baik,” ucapnya diplomatis. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik, Drs H Nurahim ZA didampingi Kepala Seksi Kurikulum, H Sarjana Al Suteja SPd mengatakan, rencana daya tampung untuk SD dan SMP sudah mulai dibuat. Hanya saja, hingga saat ini belum ada kesepakatan atau data pasti untuk jumlah rombel di tiap sekolah. “Kami sudah menyusun itu. Data ini akan diajukan ke wali kota yang kemudian menjadi perwali,” ujarnya. Sementara Wali kota sendiri dikabarkan memberikan surat edaran kepada disdik Nomor 422.1/635-adm kesra, tentang daya tampung dan rombel. Surat tersebut diberikan pada Senin (3/6) kemarin.  Dalam isi surat disebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2013 tentang Perubahan aturan yang sama Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal di Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota. Jumlah peserta didik dalam setiap rombel untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, untuk SMP/MTS tidak melebihi 36 orang. Sedangkan, berdasarkan peraturan bersama Menteri Pendidikan dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/III/2011 tentang Peserta Didik Baru, untuk jumlah peserta didik SMA/MA dalam satu rombel paling banyak 40 orang. Untuk peserta didik SMK/MAK, satu rombel paling banyak 36 orang. (ysf)   SIAP-SIAP DAFTAR PPDB -Jumlah rombongan belajar (rombel) masing-masing sekolah berbeda-beda -Data berkembang, paling banyak adalah 9 rombel, paling sedikit 5 rombel -Untuk jumlah siswa per kelas, SMPN dan SMAN maksimal 40 siswa -SMK 36 siswa per kelas -SD 40 siswa per kelas.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: