Lewat 1 Tahun, Bikin Akta Tak Harus Lagi ke Pengadilan

Lewat 1 Tahun, Bikin Akta Tak Harus Lagi ke Pengadilan

CIREBON-Masyarakat bisa bernapas lega. Pembuatan akta lahir di atas usia satu tahun kini tak lagi harus melalui pengadilan. Hal itu berdasarkan putusan makhamah konstitusi dan sudah ditetapkan per 1 Mei lalu. Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Sanusi SSos, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, kini pembuatan akta di atas satu tahun sudah kembali ditangani Disdukcapil Kota Cirebon. \"Semenjak adanya putusan MK itu, sekarang sudah tidak perlu melalui pengadilan. Kalaupun di atas satu tahun, kini kembali ditangani Disdukcapil,\" ujarnya, tadi siang. Lebih lanjut dikatakan Sanusi, untuk biaya sendiri, tidak ada uang yang harus dikeluarkan masyarakat dalam hal pembuatan akta lahir. \"Tidak ada pungutan apapun untuk pembuatan akta. Saat ada pengajuan, ya akan kita layani dengan baik. Yang jelas tidak ada pungutan apapun,\" tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: