Pemilihan Sekda Kota Cirebon Buntu, Penunjukkan Penjabat Kewenangan Gubernur

Pemilihan Sekda Kota Cirebon Buntu, Penunjukkan Penjabat Kewenangan Gubernur

Namun, ia menekankan bahwa apapun prosesnya, hak prerogatif ada di tangan walikota. Merujuk pada Permendagri 71/2019, batas usia sekda memang menjadi 58 tahun.

Apakah pemkot perlu mengikuti open bidding lagi untuk mencari sekda definitif? Manap menandaskan bahwa mekanisme lelang terbuka hanya proses seleksi menentukan tiga kandidat terbaik. Dan keputusan akhir tetap di tangan walikota.

Ia menekankan pada hak prerogatif yang dimiliki walikota, apalagi jabatan sekda sangat strategis. Penggunaan hak tersebut diantaranya dengan mengirimkan usulan satu nama penjabat sekda kepada gubernur Jawa Barat.

Kendati demikian, Manap membenarkan, perlunya ada konsultasi terkait dengan mekanisme pengangkatan sekda definitif. Apakah lewat open bidding, uji kompetensi ataupun cukup usulan dari walikota. Mengingat Permendagri 71/2019 tidak menyebutkan proses penunjukkan yang dimaksud. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: