PPDB, Warisi Kebijakan Subardi Kuota 90-10 Tetap Berlaku

PPDB, Warisi Kebijakan Subardi Kuota 90-10 Tetap Berlaku

KEJAKSAN- Setelah kerja marathon, perwali penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2013 rampung dan sudah ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon Drs Ano Sutrisno MM, kemarin (14/6). Perwali baru itu ditandatangani setelah melalui berbagai koreksi dari wali kota. Yang mengejutkan, kuota warisan Subardi (90 persen warga kota dan 10 persen warga luar kota), ternyata tetap dipertahankan. Padahal sebelumnya sempat muncul kabar bahwa Ano akan meniadakan sistem kuota tersebut. Kabag Hukum Pemkot Cirebon Yuyun Sriwahyuni SH mengakui sempat ada koreksi yang diberikan oleh Ano. Namun, kata dia, koreksi tersebut hanya sebatas pengetikan, bukan pada materi perwali. “Memang ada yang dikoreksi, tapi hanya pengetikan saja, bukan soal isinya,” ujarnya saat ditemui Radar di ruang kerjanya, kemarin. Diakuinya penandatanganan perwali pun sesuai dengan target yang sudah direncanakan. “Memang hari ini (kemarin, red) perwali harus sudah selesai. Kita sudah targetkan itu. Jadi kita marathon dan selesaikan,” tandasnya. Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi membenarkan bila perwali telah ditandatangani. Dikatakan, selain rombel yang sudah ditetapkan, ada dua poin penting lainnya dalam perwali PPDB tahun 2013. Ditambahkan, dalam perwali tersebut kuota 90 persen kursi untuk warga kota dan 10 persen untuk warga luar Kota tetap dipertahankan. “Kuota 90-10 tetap ada,” ujarnya singkat. Tidak hanya itu, dari segi pengawasan pun, dalam perwali tersebut disebutkan bahwa pengawasan melibatkan inspektorat. Di samping juga Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan juga Dewan Pendidikan melakukan pengawasan. Inspektorat, lanjut dia, nantinya akan melakukan pengecekan kebenaran data terkait siswa yang diterima. Mulai dari kesesuaian dengan jumlah rombel yang ada dan jumlah siswa yang diterima, hingga nem atau nilai masuk siswa. “Pasca PPDB, Inspektorat Kota Cirebon ikut mengawasi, khususnya untuk kebenaran data siswa-siswi yang diterima. Apakah NEM sesuai, jumlahnya sesuai dengan rombel dan hal lainnya. Selain memang elemen lainnya seperti BMPS, Dewan Pendidikan dan PGRI ikut mengawasi,” bebernya. Sementara Wali Kota Ano Sutrisno engatakan pada prinsipnya dia juga mengutamakan dan menomorsatukan warga Kota Cirebon untuk bisa bersekolah di Kota Cirebon. “Pada prinsipnya, warga Kota Cirebon bisa bersekolah di Kota Cirebon, yang terpenting itu,” tukasnya. Terpisah, dihubungi melalui sambungan telepon, Inspektur Inspektorat Kota Cirebon, Drs Sumanto mengaku masih menunggu koordinasi dari pihak dinas pendidikan terkait poin-poin yang akan diawasi oleh inspektorat. Namun pada dasarnya, kata dia, Inspektorat Kota Cirebon siap untuk juga mengawasi pelaksanaan PPDB 2013. \"Ya kami siap. Nanti mungkin akan kami koordinasikan juga dengan Dinas Pendidikan Kota Cirebon maunya bagaimana,\" ujarnya. (kmg)   POIN PENTING PERWALI -Kuota 90-10 tetap dipertahankan -Inspektorat melakukan pengawasan pasca PPDB dengan melakukan pengecekan kebenaran data siswa yang diterima. *Sumber: Kadisdik Anwar Sanusi SPd MSi  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: