Perda Miras Segera Disahkan

Perda Miras Segera Disahkan

KEJAKSAN– Peredaran minuman keras (miras) di Kota Cirebon, meresahkan DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Disadari, miras telah merusak mental dan kehidupan generasi muda. Kejahatan bisa berawal karena miras. Anggota Pansus Rancangan Perda Miras, Een Rusmiyati mengatakan, secara pribadi dia ingin miras, tuak dilarang di Kota Cirebon. Pasalnya, banyak kejahatan seperti pemerkosaan, pencurian dan kegiatan negatif lainnya yang berawal dari miras dan sejenisnya. “Saya ingin itu semua dilarang,” ucapnya, kemarin. Politisi Hanura itu menceritakan, di daerah selatan Kota Cirebon, banyak pemerkosaan dan pencurian yang pelakunya minum miras sebelum beraksi. Bahkan, pelaku rata-rata pemuda dari kalangan menengah ke bawah. Een melihat dengan mata kepala sendiri, para pemuda dan pelajar di wilayah Harjamukti dan Argasunya, banyak melakukan aktivitas negatif. Seluruhnya, berawal dari miras. “Itu fakta di lapangan. Ini merusak generasi muda. Cirebon ini kan kota wali,” tukasnya. Dengan adanya Perda Pelarangan Miras, Een sangat mendukung penuh. sebab, hal ini akan memperbaiki generasi muda penerus bangsa. Ketua Pansus Perda Miras, Dani Mardani mengatakan, dalam Perda Miras nanti, aturan yang mengatur tempat berjualan yang diizinkan, akan dihilangkan. Hal ini akan diterapkan dari mekanisme perizinan. Judul Raperda yang rencananya disahkan pada 18 Juni 2013 nanti, berjudul Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Selain itu, dalam Perda miras, akan diatur penyitaan dan pemusnahan. “Semula tidak diatur. Kami masukan agar Satpol PP memiliki landasan kuat saat bertugas,” ucapnya. DPRD Kota Cirebon, kata dia, mengharapkan sejak berlakunya perda pelarangan miras, izin yang telah dikeluarkan sebelumnya agar dicabut seluruhnya. Karena itu, pansus memberikan waktu kepada pemkot untuk berkoordinasi dengan instansi terkait. Dani menegaskan, pansus dan eksekutif akan mengupayakan raperda pelarangan miras ditetapkan Juni ini. Saat perda sudah ditetapkan, perizinan yang ada akan dicabut dan tidak ada lagi penjualan maupun peredaran miras di Kota Cirebon. Kepala Disporbudpar Kota Cirebon, Hayat MSi, akan menerapkan kebijakan pelarangan hingga nol persen miras. “Mau tidak mau, harus kita laksanakan,” ucapnya, akhir pekan lalu. Untuk izin yang sudah direkomendasikan oleh Disporbudpar, akan disesuaikan dengan keputusan dalam Perda pelarangan miras. Jika harus dicabut, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi teknis lainnya untuk mencabutnya. Namun, kata Hayat, biasanya Perda diberlakukan pada tanggal yang telah ditetapkan dan tidak berlaku surut. Terkait pengaruh keberadaan Perda pelarangan miras bagi sektor kepariwisataan, Hayat menilai kemungkinan akan ada pengaruhnya. Meskipun demikian, kebijakan dan sikap yang diambil wali kota harus dilaksanakan tanpa kecuali. Ketua Tim Asistensi Pemkot Cirebon, Drs Asep Dedi MSi mengatakan, internal eksekutif akan membuat kesepakatan. Jika diberikan toleransi, yang sudah memiliki izin akan dirapatkan tindaklanjutnya. Yang pasti, pelarangan miras hingga nol persen harus diberlakukan secara menyeluruh. “Target kami, Juni ini langsung aktif bergerak,” bebernya. Keberadaan perda pelarangan miras akan mempengaruhi sendi lain. Seperti, perda retribusi harus dilakukan revisi. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih peraturan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: