Dana Kelurahan Bisa Dicairkan Mulai Maret, Besarannya Segini
CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah berupaya agar penyaluran dana kelurahan dapat segera terealisasi. Walikota Cirebon, Nashrudin Azis mengungkapkan, saat ini persiapan pencairan sedang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Kira-kira Maret atau April (dana kelurahan, red) harus sudah selesai. Saya berpesan, dana kelurahan ini digunakan sesuai dengan apa yang ditargetkan oleh pemerintah,” kata Azis, kepada Radar Cirebon, Rabu (19/2).
Dari alokasi yang ada, setiap kelurahan rata-rata mendapatkan Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar. Untuk penggunaannya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) 130/2018 tentang pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.
Pemkot Cirebon juga telah menerbitkan Peraturan Walikota 37/2019 tentang petunjuk teknis penyalurannya.
Kepala BKD, Agus Mulyadi menjelaskan, Pemkot Cirebon menganggarkan Rp 61 miliar untuk dana kelurahan. Jumlahnya sesuai amanat permendagri paling sedikit 5 persen dari APBD, setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), ditambah dengan DAU tambahan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“Yang disebut dana kelurahan itu yang dari DAU tambahan, dana yang diberikan kepada kelurahan untuk pemberdayaan sarana prasarana di kelurahan,” imbuhnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: