9 Pelaku Komplotan Curanmor, 19 Sepeda Motor

9 Pelaku Komplotan Curanmor, 19 Sepeda Motor

INDRAMAYU - Komplotan maling motor yang berjumlah 9 orang berhasil digulung petugas Satreskrim Polres Indramayu. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 19 unit sepeda motor.

Para pelaku itu adalah CRM (41) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indrmayu, RWN (34) warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dan KSM (35) asal Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Mereka ini bertugas sebagai pemetik motor atau eksekutor di lapangan.

Kemudian DNS (30) warga Desa Kejiwan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, MSD (35) warga Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indrmayu, PRJ (39) warga Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indrmayu.

Berikutnya ULB (22) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indrmayu, TYB (38) warga Karanganyar, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indrmayu, serta KRM (38) warga Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indrmayu.

Mereka ini merupakan kelompok penadah atau yang menerima barang hasil curian. Selain seped motor, polisi juga menyita 15 pelat nomor sepeda motor, 3 STNK sepeda motor, 4 buah kunci leter \'T\', serta 2 buah kunci kontak motor.

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut dia, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini masih terus didalami guna mengungkap pelaku lainnya yang diduga masih melakukan aksi yang sama.

“Data-data dari para pelaku ini terus kami dalami untuk bisa mengungkap jaringan lainnya,” jelas Suhermanto di Mapolres Indramayu, Kamis (20/2).

Suhermanto menjelaskan, ditangkapnya para pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat atas kehilangan sepeda motornya di sejumlah tempat. Adapun modus operandinya para pelaku merusak kunci kontak kendaraan, mencongkel pintu rumah atau toko di saat kendaraan korban diparkirkan di dalam rumah maupun halaman.

Pada kesempatan itu, kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati memarkirkan kendaraan. Baik di halaman rumah atau di tempat-tempat umum.

“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk berhati-hati dan waspada. Jika perlu kendaraan diberi kunci ganda. Sehingga ketika hendak diambil, pelaku membutuhkan waktu saat melakukan aksinya,” pesan kapolres. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: