PPDB, SMP-SMA 40 Kursi Tiap Rombel

PPDB, SMP-SMA 40 Kursi Tiap Rombel

KESAMBI– Peraturan Wali Kota Penerimaan Peserta Didik Baru (Perwali PPDB) Tahun 0013 sudah ditandatangani Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM. Aturan kuota 90 persen untuk warga Kota Cirebon dan 10 persen luar kota tetap diberlakukan. Karena itu, disdik Kota Cirebon menyiapkan 40 siswa untuk setiap rombongan belajar (rombel). Koordinator PPDB 2013 H Abdul Haris MPd mengatakan, jumlah untuk setiap rombel SMP dan SMA dipatok maksimal 40 siswa. Menurutnya, jumlah itu berdasarkan kebijakan disdik yang disetujui wali kota. Semua aturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) dibeberkan dengan jelas dalam Perwali PPDB 2013. “Jumlah siswa 40 per rombel. Itu kebijakan disdik berdasarkan otonomi daerah,” terangnya kepada Radar, Minggu (16/6). Berbagai alasan disampaikan disdik atas ketentuan 40 siswa setiap rombel tersebut. Haris menjelaskan, surat edaran wali kota Cirebon No 422.1/635-Adm Kesra tentang Daya Tampung dan Rombel, pernah disampaikan kepada disdik. Menurut Haris, meskipun Peraturan Menteri Pendidikan menggariskan maksimal jumlah kursi tiap rombel untuk tingkat SMP/MTs sebanyak kelas 36 siswa, namun atas dasar otonomi daerah, hal itu bisa diubah sesuai dengan kebijakan disdik dan wali kota. Daerah yang paling mengetahui keadaan dan kondisi pendidikan di wilayah. Selain itu, lanjut Haris, pemberlakuan kuota 90-10 persen pada PPDB 2013 ini menjadi alasan kebijakan kursi setiap rombel menjadi 40 siswa. Sebab, jatah kursi warga kota sudah diambil 10 persen oleh warga luar kota, sementara dia meyakini akan banyak warga kota kekurangan kursi jika menggunakan kuota 36 siswa untuk SMP/MTs. Karena itu, kursi untuk tiap rombel SMP/MTs dipatok 40 siswa tiap rombel. Sedangkan untuk jumlah rombel di tiap-tiap sekolah berbeda. Disdik menentukan berdasarkan kemampuan sekolah masing-masing. Kepala Disdik Kota Cirebon H Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, ketentuan jumlah siswa baru untuk setiap rombel berdasarkan kajian dan masukan tim disdik. Alasan lainnya, disdik mempertimbangkan kewajiban guru mengajar selama 24 jam per minggu. Untuk jumlah rombel, ditentukan berdasarkan kemampuan sekolah. “Tidak mungkin jika ruangnya hanya ada lima, dipaksakan untuk delapan rombel,” jelas Anwar. Penghitungan rombel sudah dilakukan. Anwar menegaskan, Perwali PPDB 2013 menjadi kebijakan pemerintah yang ingin melihat warga Kota Cirebon dapat sekolah dengan baik di kota sendiri. Berdasarkan data yang dimiliki Radar Cirebon, jumlah rombel setiap sekolah tingkat SMP mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Akhirnya, jumlah rombel untuk siswa baru melalui PPDB online 2013/2014 ditetapkan. Yakni SMPN 1 memiliki 9 rombel, SMPN 2 sebanyak 5 rombel, SMPN 3 sejumlah 8 rombel, SMPN 4 memiliki 9 rombel, SMPN 5 berkuota 8 rombel, SMPN 6 diisi 8 rombel, SMPN 7 sebanyak 9 rombel, SMPN 8 ada 8 rombel, SMPN 9 memiliki 8 rombel, SMPN 10 sejumlah 8 rombel, SMPN 11 diisi 7 rombel, SMPN 12 berkuota 7 rombel, SMPN 13 memiliki 5 rombel, SMPN 14 sebanyak 7 rombel, SMPN 15 memiliki 7 rombel, SMPN 16 berkuota 8 rombel, SMPN 17 memiliki 8 rombel, dan SMPN 18 sebanyak 9 rombel. Untuk tingkat SMA, SMAN 1 memiliki 9 rombel, SMAN 2 berkuota 9 rombel, SMAN 3 berjumlah 9 rombel, SMAN 4 sebanyak 8 rombel, SMAN 5 memiliki 8 rombel, SMAN 6 berkuota 7 rombel, SMAN 7 berjumlah 8 rombel, SMAN 8 memiliki 9 rombel, dan SMAN 9 berjumlah 8 rombel. Sementara, untuk SMKN 1 memiliki 21 rombel dengan jumlah siswa setiap rombel 36 orang. SMKN 2 memiliki 11 rombel dengan jumlah siswa di setiap rombel 36 orang. (ysf)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: