Penyidik Diduga Salah Blokir Aset Jiwasraya
JAKARTA - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya terus dikembangkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening sejumlah pihak yang diduga terkait dugaan transaksi yang merugikan negara senilai Rp13,7 triliun lebih tersebut.
Namun, tidak sedikit pihak yang menyesalkan tindakan pemblokiran itu. Penyidik memberi batas waktu kepada pemilik rekening saham yang diblokir mengajukan keberatan, klarifikasi serta verifikasi kepemilikan rekening sahamnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan tim penyidik mengeluarkan batas waktu mengajukan keberatan, klarifikasi dan verifikasi.
“Paling lambat hari Jumat (21/2) atau minggu ketiga Februari 2020. Ini sesuai hasil rapat tim penyidik dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan,” kata Hari di Jakarta, Kamis (20/2).
Selain itu, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan para saksi. Kemarin sembilan pemilik rekening saham SID (Single invertor identification) dimintai klarifikasi dan verifikasi.
Mereka adalah Ryan Haris, Eddy Kosasih, Santi Paramita, Tien dan Dicky Tjokrosaputro. Kemudian Retno Sianny Dewi (keberatan penyitaan Apartemen South Hill, red), Yufi Yudiawan, Yongky Wijaya dan Sukanto.
Penyidik juga memeriksa 8 saksi. Lima orang menjalani pemeriksaan lanjutan dan tiga saksi pemeriksaan pertama. Dua saksi dari PT Asuransi Jiwasraya yaitu Novi Rahmi (Kadiv Sumber Daya Manusia) dan Suwito (Region Agency Head).
Kemudian saksi Albert (Sales PT. Mega Capital), Marsangkap Parlindungan Tamba (Dirut PT Danareksa Investama Management), Piter Rasiman (Dirut PT. Himalaya Energi Perkasa), Moudy Mangkey (nominee saksi Joko Hartono Tirto ), Agus D Priyambada (Coorporate Secretary PT. Trimegah Securitas) dan Jani (sekretaris Benny Tjokrosaputro).
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai adanya keberatan atas tindakan pemblokiran, patut diduga ada kesalahan penyitaan dan pemblokiran dalam proses penyidikan.
“Indikasi awal asumsi bahwa sebetulnya keberatan orang yang terblokir tidak mengada-ada. Ini terkonfirmasi ketika penyidik memberikan ruang untuk keberatan tersebut. Dugaan itu ada,” kata Suparji kepada FIN di Jakarta, Kamis (20/2).
Seharusnya, lanjut Suparji, penyidik melakukan penyitaan dan pemblokiran aset atau rekening terhadap milik seseorang atau perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semuanya harus sesuai ketentuan pemblokiran. Itu kalau ada kaitan dengan perkara. Jika ternyata tidak ada hubungannya bisa menjadi masalah hukum,” jelasnya.
Ia menjelaskan pola tindakan pemblokiran dan penyitaan dalam penangan suatu perkara harus berdasar. Tak serta merta dan sewenang-wenang.
“Bukan itu pola yang ditempuh dari awal. Seharusnya penyidik tak sewenang-wenang melakukan pemblokiran. Harus ada kejelasan kerugian negara, kerugian perusahaan. Jangan sampai semata-mata karena punya aset, terus disita begitu saja,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: