Tanggal Kenaikan Harga BBM Ada di Saku Presiden BY

Tanggal Kenaikan Harga BBM Ada di Saku Presiden BY

  JAKARTA -  Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah butuh waktu beberapa hari untuk menyelesaikan proses administrasi RAPBN Perubahan 2013 menjadi undang-undang. Itulah yang akan dipakai sebagai dasar untuk penetapan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang di dalamnya terdapat paket kompensasi kenaikan harga BBM. Setelah itu, barulah pemerintah menaikkan harga BBM. Kira-kira butuh waktu berapa lama? \"Mungkin beberapa hari ke depan, kita usahakan secepatnya,\" kata Chatib saat konferensi pers dadakan tadi malam (17/6). Senada dengan Chatib, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, waktu pasti kenaikan harga BBM ada di tangan Presiden SBY. Namun, karena kebijakan itu menjadi prioritas, Kementerian Keuangan akan memproses dengan cepat. \"Tinggal menghitung hari lah,\" katanya. APBNP 2013 sebenarnya tidak memuat secara eksplisit kenaikan harga BBM. Namun, pada pasal 8 ayat 1, subsidi BBM dan elpiji ditetapkan sebesar Rp 199,85 triliun, naik bila dibandingkan dengan angka dalam APBN 2013 yang sebesar Rp 193 triliun. Besaran subsidi Rp 199,85 triliun itulah yang di dalamnya terdapat substansi kenaikan harga BBM bersubsidi jenis premium dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.500 per liter dan solar dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 5.500 per liter. Kuota volume BBM bersubsidi juga dinaikkan dari 45 juta kiloliter menjadi 48 juta kiloliter. Lantas, apa kompensasi yang akan diberikan pemerintah kepada rakyat miskin yang terkena imbas kenaikan harga BBM subsidi? Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan program kompensasi. \"Total nilainya Rp 29 triliun,\" ujarnya. Perinciannya, pelaksanaan program percepatan dan perluasan perlindungan sosial (P4S) senilai Rp 12,5 triliun yang terdiri atas program bantuan siswa miskin Rp 7,5 triliun, program keluarga harapan (PKH) Rp 0,7 triliun, dan program beras untuk masyarakat miskin (raskin) Rp 4,3 triliun dengan penambahan penyaluran menjadi 15 kali dan percepatan penyalurannya. Lalu, ada pula pelaksanaan program khusus, yakni pemberian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) Rp 9,3 triliun dengan parameter 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS) sebesar Rp 150 ribu per bulan per rumah tangga selama empat bulan. Selain itu, ada tambahan anggaran untuk program infrastruktur dasar sebesar Rp 7,25 triliun. Bagaimana dengan potensi tambahan 4 juta orang miskin baru gara-gara kenaikan harga BBM? Armida mengatakan, tambahan itu akan terjadi jika pemerintah menaikkan harga BBM dan tidak menjalankan program kompensasi. \"Jadi, kalau kompensasi diberikan, tidak ada tambahan orang miskin baru,\" jelasnya. DEMI KONSISTENSI, PKS TAK RISAUKAN KURSI MENTERI Sementara itu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) konsisten menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal itu dibuktikan dalam keputusan mereka menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013. \"Kami bersumpah untuk memperjuangkan aspirasi konstituen, dan hari ini sudah kami lakukan,\" kata Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim di DPR, Jakarta, Senin (17/6). Dalam proses voting di paripurna DPR, Fraksi PKS menolak pengesahan RUU APBN Perubahan 2013, sekaligus menolak rencana pemerintah. PKS bersama PDIP, Gerindra dan Hanura kompak menolak rencana kenaikan harga BBM. PKS mengambil sikap berseberangan dengan pemerintah meski saat ini ada tiga kadernya duduk sebagai menteri. Partai yang dipimpin Anis Matta itu pun menyerahkan posisi kadernya yang duduk sebagai menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, kata Hakim, keputusan untuk mencopot menteri merupakan hak presiden. \"Persoalan kami di kabinet kami serahkan kepada Pak SBY. Itu hak prerogatif dari SBY,\" ucapnya. Senada dengan Hakim, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana mengatakan bahwa pencopotan menteri dari PKS tetap menjadi kewenangan SBY selaku Ketua Sekretariat Gabungan (Setgab). \"Domain copot mencopot itu ketua Setgab,\" kata Sutan.(gil/jpnn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: