Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Mandek, Pengusaha Tunggu Kepastian

Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Mandek, Pengusaha Tunggu Kepastian

PENGUSAHA properti yang tergabung dalam Forum Pengembang Perumahan Cirebon (FKPPC) saat ini masih menunggu kepastian regulasi investasi dari pemerintah daerah. Duduk masalahnya terkait Pertimbangan Teknis atau Pertek dari Badan Pertanahan Nasisonal (BPN) Kabupaten Cirebon.

Ada pemahaman berbeda antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan BPN dalam membaca Perda RTRW No 7 Tahun 2018. Pemahaman penafsiran terkait Pertek BPN menjadi penyebab utama misskomunikasi antara pihak PBN dengan Pemkab Cirebon.

Akibatnya, investasi properti senilai Rp300 miliar mandek. Sekitar 6 ribu unit sampai 12 ribu unit rumah tak jadi dibangun.

Para investor ragu masuk Kabupaten Cirebon akibat polemik yang tak kunjung tuntas sejak November 2019. Bupati Cirebon Imron menyatakan BPN menghambat investasi. Tapi, BPN tetap pada pendiriannya; harus sesuai aturan!

Upaya pemerintah sebenarnya sudah dilakukan. Yakni lewat pertemuan membahas Pertek BPN di Pendopo Bupati Jl RA Kartini, Kota Cirebon.

Pertemuan bahkan dilakukan tiga kali, November dan Disember 2019, kemudian Januari 2020. Kini, juga sedang diupayakan lewat tangan Gubernur Ridwan Kamil.

Bupati Cirebon Imron mengaku surat sudah ia kirimkan ka Provinsi Jabar. Kini tinggal menunggu jawaban terkait langkah selanjutnya yang harus diambil Pemkab Cirebon.

“Suratnya sudah dikirim. Kita tunggu hasilnya nanti. Mudah-mudahan cepat direspons,” ungkap Imron.

Baca juga: Investasi di Kabupaten Cirebon Mandek, 12 Ribu Rumah Disetop

Beberapa kali Imron menyatakan, Pertek BPN tersebut menghambat investasi. Padahal, pemerintah daerah ingin mempercepat proses pembangunan. Salah satunya dengan dimudahkannya proses perizinan.

“Di dalam peta pemda sendiri tidak ada larangan untuk membangun perumahan. Namun, terganjal di Pertek BPN. Jelas ini membawa kerugian. Investor ragu masuk ke Kabupaten Cirebon lantaran banyak hambatan,” tandas Bupati Imron.

Pada pertemuan terakhir 30 Januari lalu, kata Imron, BPN melunak. Ada beberapa poin kesepakatan. Seperti, solusi yang akan dijalankan adalah mengacu kepada Peraturan Menteri ATR/BPN No 22/2018, bahwa akan dibuat surat permohonan kepada Gubernur Jabar.

“Makanya surat itu sudah kita kirimkan. Kita juga akan adakan silaturahmi dengan gubernur dan ke dirjen. Kita dengan DPRD dan Forkopimda ke sana (dirjen, red),” ujar Imron. (dri/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: