Praktik Investasi Abal-abal Merajalela

Praktik Investasi Abal-abal Merajalela

JAKARTA - Praktik investasi berkedok koperasi sudah banyak memakan korban. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun mengakui, perlu sikap tegas terhadap kondisi saat ini. Salah satu langkah yang ditempuh, melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Harus sudah kita disiplinkan pihak-pihak yang menggunakan nama koperasi, tapi sebenarnya tidak menjalankan azas dan prinsip-prinsip koperasi. Saya minta, koperasi jangan dijadikan sebagai tempat pencucian uang, kedok dari praktik perbankan, dan praktik rentenir,” terang Teten usai menghadiri RAT Tahun Buku 2019 Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT UGT (Usaha Gabungan Terpadu) Sidogiri, di Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (23/2).

Ditambahkan Teten, jika hal itu dibiarkan berlarut-larut, jelas akan, merusak nama baik koperasi dalam pengembangan di masa mendatang. ”Nama koperasi harus kita jaga. Karena koperasi adalah konsep ideal dalam sistem ekonomi kerakyatan. Kita akan segera benahi dan bereskan masalah ini. Tunggu saja,” tegas Teten seraya mengakui, sudah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait praktik ilegal berkedok koperasi.

Terkait kondisi ini, Komisi VI DPR meminta Kemenkop dan UMKM juga bisa memperkuat basis data UMKM secara nasional untuk membuat peta jalan yang baik dan tepat terhadap pengembangan sektor usaha tersebut ke depan. ”Ya sangat penting bank data untuk mengetahui jumlah dan memetakan UMKM di Indonesia, sebagai upaya meningkatkan kinerja dan meminimalisasi ketidaktepatan penyaluran subsidi atau bantuan kepada UMKM,\" terang Anggota Komisi VI DPR Tommy Kurniawan.

Menurut dia, bila lembaga terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki basis data yang kuat, maka ke depan akan disangsikan bagaimana dapat mengembangkan UMKM menjadi lebih baik. Ia juga menekankan bahwa pembenahan basis data juga akan membuat program subsidi lebih tepat sasaran.

Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar menambahkan, perlindungan usaha bagi para pelaku koperasi dan UKM, masuk dalam pasal prioritas dalam omnibus law. Sehingga diharapkan menjadi katalisator yang mempercepat perkembangan sektor yang selama ini dianggap sebagai jaring pengaman sosial dan ekonomi kerakyatan tersebut.

”Dalam beberapa pasal di rancangan omnibus law, perlindungan usaha dan kesempatan berusaha bagi UMKM termasuk menjadi daftar prioritas,” katanya.

Marwan mengatakan, keberpihakan konkrit negara kepada pelaku koperasi dan UMKM, terutama terkait akses bahan baku, dana perbankan dan nonbank, distribusi, serta pemasaran harus terus didorong realisasinya. Omnibus law terdiri atas 10 bidang, yaitu investasi, ketenagakerjaan, UMKM dan perkoperasian, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, percepatan strategis nasional, administrasi pemerintahan, serta sanksi.

Salah satu yang menarik untuk dibahas adalah terkait upaya untuk memudahkan, melindungi, dan memberdayakan UMKM dan koperasi yang diatur dalam omnibus law. ”Ekonomi Indonesia gak ambyar total waktu krisis ekonomi 1998, karena pelaku UMKM yang jadi katup-katup ekonomi sosial di tingkat terbawah masyarakat,\" kata Marwan. (dim/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: