KPK Identifikasi 51 Kasus Baru

KPK Identifikasi 51 Kasus Baru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya mainan baru. Ini terungkap setelah lembaga antirasuah itu mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus lawas. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 51 kasus. Bahkan KPK telah menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru.

\"Ya benar mas. Ada 51 penyelidikan baru,\" ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2). Sayang ketika didesak menjelaskan sejumlah kasus beru tersebut, dirinya enggan memberikan keterangan secara detail.

”Untuk itu belum bisa disampaikan ke publik. Saya kira begini, ini perkara penyelidikan sehingga kami tidak bisa membuka tentunya kasusnya di mana, terkait apa,\" tegasnya.

Meski demikian, Ia memastikan jika memang ditemukan bukti permulaan yang cukup maka kasus-kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. ”Saya tidak bisa merinci lebih lanjut karena sedang berjalan perkara ini, tentunya kita lihat kelanjutan perkaranya apa. Kalau memang ditemukan bukti permulaan cukup dipastikan ditingkatkan ke penyidikan, materinya apa? Nanti setelah penyelidik bekerja,\" paparnya.

Sebenarnya Ketua KPK Firli sudah memeberikan isyarat lahirnya 51 kasus yang masuk dalam tahap penyelidikan itu. ”Kami sudah menerbitkan ada 51 surat perintah penyelidikan baru. Jadi, jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kami buka untuk melakukan penyelidikan,\" ucap Firli di gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (24/2).

Selain itu, kata dia, KPK juga telah menerbitkan 21 surat penyidikan. ”Sudah 21 surat penyidikan yang kami terbitkan, ada 18 orang tersangka yang sudah kami tahan, ada 26 orang yang ditetapkan tersangka. Semuanya kami buka, tidak ada (yang ditutupi) kecuali yang kami rahasiakan,\" paparnya.

Sebelumnya, KPK telah menghentikan 36 kasus di tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum. KPK enggan merinci detil kasus-kasus apa saja yang telah dihentikan tersebut. Namun, KPK menyebut kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik tidak termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan di tahap penyelidikan tersebut.

Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR, maupun DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang keputusan KPK untuk mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus sebagai suatu langkah yang blunder. Sebab, usai diumumkan, 36 kasus tersebut justru mengundang tanya di kalangan publik.

”Akhirnya banyak tuntutan lebih lanjut dan membuat KPK kelabakan karena akan selalu dikejar, padahal basisnya ketidakpastian,” ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (23/2).

Kendati demikian, Adnan mengaku setuju dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan penghentian kasus sebagai sebuah kewajaran. Terlebih, penegak hukum yang dapat menghentikan penyelidikan kasus bukan hanya KPK, namun institusi lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan juga turut melakukannya.

Akan tetapi khusus untuk KPK, penghentian penyelidikan berujung pengumuman kepada publik baru kali pertama dilakukan lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs. ”Nah yang menjadi masalah itu ketika pimpinan memutuskan untuk menyampaikan kepada publik,” tutur Adnan. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: