Tanggulangi Kemiskinan, PNS Lakukan Kesepakatan Dalam Berzakat Profesi

Tanggulangi Kemiskinan, PNS Lakukan Kesepakatan Dalam Berzakat Profesi

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon, membuat kesepakatan dalam ketentuan pembayaran zakat profesi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Seperti apa?

NURVIA PAHLAWANITA, Cirebon

KETUA Umum Baznas Kabupaten Cirebon, KH Budiman Mahfudz melalui wakil ketua bidang perencanaan keuangan dan pengumpulan, HA Zaeni Dahlan, menuturkan, saat ini Baznas Kabupaten Cirebon bersama Pemkab Cirebon dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah membuat kesepakatan, agar dapat menunaikan zakat profesi pada masing-masing PNS/ASN.

Dikatakannya, pemotongan zakat profesi ini dari tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Potongannya dari TPP, jika 100 ribu per orang PNS, dan semuanya menunaikan zakat profesi, maka potensinya sangat besar,” ungkapnya kepada Radar Cirebon, Selasa (25/2).

Menurutnya, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Cirebon sekitar 13 ribu lebih. Dari jumlah itu, belum semuanya membayar zakat profesi. \"Mudah-mudahan tahun 2020 ini pemasukan zakat profesi lebih besar dari tahun sebelumnya. Bisa dibayangkan, ketika 13 ribu PNS semuanya membayar zakat profesi, maka potensinya sangat besar. Jika satu orang dipotong zakat profesi Rp100 ribu dikali 13 ribu PNS, maka sebulan ada 1,3 miliar pemasukan zakat profesi,\" tuturnya.

Dikatakannya, saat ini pengumpulan zakat profesi tiap bulan dari PNS di Kabupaten Cirebon rata-rata Rp200 juta. Oleh karena itu, dengan adanya kesepakatan tersebut, maka pengumpulan zakat profesi bisa mencapai Rp1,3 miliar lebih di tiap bulannya.

“Potensi zakat infak dan shodaqoh (ZIS) di Kabupaten Cirebon sangat besar. Tiap tahunnya ada 200 miliar lebih, jika itu semuanya menunaikan ZIS mulai dari ASN, perusahaan swasta, masyarakat dan lain-lain. Selain membuat kesepakatan dengan ASN/PNS dalam berzakat profesi, kita juga telah melakukan penjajakan dengan pihak perusahaan swasta, perbankan, jasa konstruksi dan lainnya,” ucapnya.

Setelah melakukan kesepakatan dalam berzakat profesi, kemudian para kepala SKPD atau OPD nanti akan melakukan MoU dengan para bawahannya, agar dapat dilakukan pemotongan gaji TPP-nya. Selanjutkanya, akan dilakukan kerja sama dengan pihak Bank BJB Sumber melalui payroll system.

Sistem tersebut, yaitu pemotongan secara langsung atas gaji PNS yang terintegrasi dengan sistem penggajian di instansi atau perusahaan. \"Jadi, gaji yang diterima PNS merupakan gaji yang telah ditunaikan zakatnya. Setelah kesepakatan ini, akan ada MoU dengan pihak BJB Sumber guna penerapan payroll system zakat,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg meyakini semua ASN atau PNS di Kabupaten Cirebon merupakan orang yang beriman dan taat dengan pajak. “Saya yakin semua PNS di Kabupaten Cirebon ialah orang yang beriman. Orang yang tahu betul pentingnya berzakat. Karena harta yang kita dapatkan ada hak orang lain, maka jika tidak kita tunaikan zakatnya sama dengan korupsi. Zakat dapat menanggulangi kemiskinan, membawa dampak kemajuan baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan,” kata Imron.

Ditambahka Imron, pembayaran zakat melalui payroll system, maka nilai efektivitas dan efisiensi penghimpunan zakat profesi lebih mudah dijangkau. Sistem tersebut juga menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat, sehingga muzaki atau UPZ (unit pengumpul zakat) dapat terbebas dan terselamatkan dari kelalaian dan mengonsumsi harta yang bukan menjadi miliknya.

\"Ini (payroll system) sudah secara otomatis pemotongannya. Kalau yang motong UPZ khawatir nantinya terpakai, meski UPZ merupakan orang yang amanah. Kadang misal kalau lagi nggak ada uang malah make dulu uang zakat,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: