Blue Sky Akui tanpa Izin
KUNINGAN - Manajer Karaoke Blue Sky Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, mengakui tempat hiburannya belum berizin. Tapi permohonan izin sudah dilakukan sejak November 2019, hanya belum juga turun dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan.
“Tanda terima permohonan izin kami ada dari DPMPTSP. Tertanggal 16 November 2019, kami sudah mengajukan izin dengan pemohon langsung Ibu Hj Titin Supartini sebagai pemilik,” terang Manajer Karaoke Blue Sky Rendy Sangge, diamini karyawannya Budi kepada Radar Kuningan Rabu (26/2).
Beberapa izin dalam pengajuan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski sudah diajukan tahun lalu, Ia tidak mengerti perizinan tersebut belum terbit juga.
“Tinggal menunggu terbit saja yang legalnya. Nanti saya tanyakan ke dinas, kenapa izin belum turun. Sudah selesai atau belum,” ujar dia.
Ia mengklaim, selain surat tanda terima dari DPMPTSP yang dilaminating dan dipajangnya di depan kasir karaoke, menurut dia sudah cukup untuk operasional tempat hiburannya. Hal itu pun diperbolehkan oleh DPMPTSP ketika ada pihak luar, atau aparat menanyakan perizinan.
“Yang nyuruh tanda terima proses perizinan dipajang itu DPMPTSP, takut ada yang nanya dari Satpol PP atau wilayah sekitar. Tunjukan saja ini katanya,” timpal Budi, karyawannya, sambil menunjukkan kertas tanda terima kecil telah terlaminanting dari DPMPTSP.
Meski belum ada legal SIUP, TDP dan IMB, Ia juga mengklaim sudah punya izin tetangga dan izin Andal Lalu Lintas. Kedua izin tersebut, juga sudah dipajangnya. Terkait keluhan warga mengenai bisingnya suara karaoke, dan kerap terjadi keributan di lokasi karaoke hingga mengganggu warga, Ia tidak pernah menerima keluhan tersebut dari warga. Begitu juga dari kepala Desa Panawuan.
Rendy mengaku pernah dipanggil kepala desa, tetapi tidak membahas masalah adanya keluhan warga terkait Karaoke Blue Sky. Kepala desa hanya membahas keluhan warga kaitan ada dua orang warganya yang bekerja bangunan di Blue Sky selama dua bulan, tapi belum diupah.
“Saya bilang itu tanggung jawab pemborong atas nama Dedi. Yang namanya pekerjaan sudah diserahkan ke pemborong, berarti upah pekerja juga satu paket tanggung jawab pemborong. Sekarang pemborongnya sudah nggak ada, saya angkat tangan,” jelas Rendy.
Ditegaskan soal kebisingan, Ia mengaku sudah berjalan tiga tahun beroperasi belum ada keluhan warga karena room karaoke semua menggunakan peredam. Diakui, Ia tidak berani beroperasi tanpa menempuh aturan pemerintah daerah. Semua perizinan sebagian sudah ada, sebagian lagi masih dalam proses di DPMPTSP, tinggal menunggu terbit legalnya.(tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: