Kota Cirebon Prioritas Program Layak Huni

Kota Cirebon Prioritas Program Layak Huni

KEJAKSAN – Kota Cirebon terpilih menjadi salah satu kota prioritas di Indonesia yang bekerjasama dengan Asian Development Bank (ADB) dalam program kota layak huni.

ADB bekerjasama dengan Pemda Kota Cirebon atas inisiasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemterian PUPR). Senior Project Officer ADB, Anastasia Caroline mengatakan, ADB memfasilitasi pemda dalam pengembangan studi awal program kota layak huni.

Saat ini, masih dalam tahap awal atau penjajakan. ADB masih perlu berkonsultasi dengan Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian-PUPR, untuk tindak lanjut pertemuan agar masuk dalam draf dan menjadi kegiatan prioritas pemerintah di tahun 2020-2024.

“Intinya mengenai kegiatan pembangunan infrastruktur. Kami belum bisa banyak memberikan informasi lain, karena ini masih dalam tahap penjajakan,” ujar Caroline, usai melakukan pembicaraan dengan Pemda Kota Cirebon, Kamis (27/2).

Kota Cirebon adalah salah satu kota di Indonesia yang terpilih untuk menerapkan program tersebut. Dengan alasan, kota yang berada di Pantai Utara Pulau Jawa (Pantura) ini, masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk pengembangan dan pengamanan kawasan pesisir.

Mengenai konsep, Caroline belum bisa membeberkan. Begitupun ketika ditanya mengenai sumber anggaran. Dengan alasan seperti yang telah dijelaskan, bahwa rencana masih dalam tahap study dan penjajakan. Penjajakan sendiri telah sampai pada pembuatan draf feasibility study.

Sementara itu, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati mempunyai harapan apa yang telah menjadi niatan, dapat terlaksana dan implementasi dengan baik. Mengingat program kota layak huni memiliki keterkaitan dengan program lain.

“Program lain yang telah berjalan adalah Program Kotaku dari World Bank. Semoga bisa menjadi satu kesatuan dengan ADB yang pada akhirnya bisa sama-sama bersinergi dengan pemerintah kota,” bebernya.

Eti menjelaskan, Pemkot Cirebon terkendala peraturan baru untuk menjalankan program tersebut. Sebab, pemkot dituntut untuk melakukan penyesuaian dalam waktu yang singkat. Bila terlambat memenuhi syarat di batas waktu yang telah ditentukan, akan terkunci dan tidak bisa mengajukan program.

Sinergitas jajaran bersama pihak-pihak terkait adalah upaya yang bisa dilakukan Pemkot Cirebon dalam menyikapi perubahan aturan tersebut. Yakni, agar target yang diinginkan dapat terlaksana. “Jadi kalau salah satu saja tidak bersinergi, susah buat Pemda Kota Cirebon,” katanya. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: