Pilkada Bisa Digelar pada 2023
JAKARTA-Pembahasan Pemilu Serentak 2024 masih menjadi polemik. Pemisahan pemilihan presiden dan kepala daerah masih menjadi opsi pertama. Hanya saja, DPR masih belum memutuskan untuk memilih enam opsi yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Fraksi Nasdem MPR RI Taufik Basari mengatakan, parlemen belum bisa memutuskan untuk memilih opsi mana yang akan diambil. Pihaknya akan mengkaji seluruh usulan maupun opsi dari MK di Komisi II. “Karena nantinya ada pembahasan UU Pemilu. Dan akan ada penggabungan antara UU Pemilu dengan Pilkada, jadi saya rasa harus pembahasan secara komprehensif. Tentunya masukan-masukan akan ditampung,” kata Anggota Komisi III DPR RI tersebut di gedung Parlemen Jakarta, Selasa (3/3).
Menurutnya, usulan pemisahan antara pemilh nasional dengan lokal menjadi pertimbangan tersendiri. Begitu juga pemisahan eksekutif dan legislatif di level daerah. “Ini kan nantinya ada kodifikasi UU Pemilu. Tentunya kita akan menentukan dengan pembahasan metode mana yang paling baik,” imbuhnya.
Terpisah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sebelumnya permohonannya ditolak MK (Mahkamah Konstitusi), mendorong agar pemilihan kepala daerah serentak bisa digelar sebelum 2024. Alasannya, banyak kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2024.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, mengatakan jika melihat realita penyelenggaraan pemilu di 2019 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55, Perludem menganggap tidak layak dan kurang rasional. Terlebih, jika memaksakan pilkada serentak nasional tetap di 2024. Titi merinci, ada 101 daerah yang habis masa jabatan kepala daerahnya di 2022. Sebanyak 171 daerah berakhir di 2023. Dengan banyaknya kepala daerah yang habis masa jabatannya, penyelenggara bisa menggelar pilkada sebelum 2024.
Dengan begitu, pilkada dan pemilu nasional tidak menjadi tumpang tindih. Manfaatnya, penyelenggaraan lebih maksimal. Baik dari sisi penyelenggara maupun dari sisi peserta. Yaitu partai politik dan calon kepala daerah.
Pemisahan pemilu nasional dengan pilkada diharapkan bisa membuat peserta konsentrasi penuh untuk setiap penyelenggaraan. Sehingga pemilu memang benar-benar menghasilkan pemerintahan yang berkualitas sampai ke tingkat daerah. \"Tetapi, kalau dipaksakan desain keserentakannya seperti sekarang, pileg-pilpres berbarengan April 2024 dan pilkada serentak November, diprediksi akan terjadi sebuah kompleksitas dan kekacauan,\" ucapnya.
Soal teknis pilkada di 272 daerah yang didorong agar digelar sebelum Pemilu 2024, lanjut Titi, bisa digelar serentak pada November 2022 atau awal 2023. Yakni bertepatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah periode 2018-2023. “Pilihannya pada akhir 2022 atau awal 2023. Supaya tidak mengganggu persiapan 2024. Itu yang harus segera diputuskan oleh pembuat undang-undang. Karena digelar tidak lama lagi. Berkaitan dengan teknis penganggaran, kepastian dinamika politik lokal, dan juga kepastian kontestasi bagi partai politik,\" terangnya. (khf/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: