Nelayan Dilarang Tangkap Rajungan Bertelur
CIREBON - Demi menjaga populasi rajungan agar tetap banyak, sehingga menghasilkan tangkapan melimpah, nelayan Cirebon sepakat untuk tidak menangkap rajungan yang tengah bertelur dan masih di bawah 10 cm.
Ketua Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cirebon, Ribut Bahtiar kepada Radar Cirebon mengatakan, pihaknya pada 3 Maret 2020 lalu diundang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI. “Perwakilan dari Cirebon saya dan beberapa teman nelayan juga,” ujarnya, kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri KKP RI Edi Prabowo meminta nelayan tidak menangkap rajungan yang bertelur dan yang masih kecil. Imbauan itu, bukan hanya untuk nelayan Cirebon saja, tetapi juga bagi nelayan daerah lain yang ikut berkumpul bersama Menteri KKP.
Pihaknya sangat sepakat dengan Menteri KKP terkait larangan untuk menjaring rajungan yang tengah bertelur dan rajungan kecil. “Kami sepakat dengan larangan menteri KKP. Dan kita tidak akan menangkap rajungan kecil di bawah ukuran 10 cm dan rajungan yang sedang bertelur,” tegasnya.
Karena menurut Ribut, jika semua rajungan ditangkap termasuk rajungan yang bertelur dan kecil, maka populasi rajungan akan habis. “Imbasnya kan ke kita nelayan juga nantinya. Ke depan, kita akan sulit mendapatkan rajungan karena mungkin yang kecilnya dan bertelur saja sudah ditangkap, maka rajungan akan habis,” tuturnya.
Namun Ribut mengakui, ada juga nelayan yang tidak sepaham dengan pihaknya. Untuk Cirebon, sepakat dengan imbauan menteri. Selama ini, sedikit nelayan yang masih menangkap rajungan yang bertelur dan masih kecil. “Karena mungkin alasan perut, jadi masih ada nelayan yang masih tangkap rajungan kecil dan bertelur,” ucapnya.
Dia mengimbau kepada rekan-rekan seprofesinya untuk tidak lagi menangkap rajungan yang bertelur dan masih kecil. “Kita harus berpandangan ke depan. Kalau ditangkepin semua rajungan, terus nanti ke depan mau nangkap apa karena rajungan habis,” pungkasnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: