Disperdagin Kabupaten Cirebon Fasilitasi PIRT dan Halal
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon kembali memfasilitasi pelaku usaha kecil, sedang dan menengah untuk mendapatkan sertifikat produksi pangan izin pangan industri rumah tangga (SPP- PIRT), dan halal secara gratis.
NUR VIA PAHLAWANITA, Cirebon
DI era perdagangan bebas saat ini, banyak produk luar negeri bisa masuk tanpa hambatan. Namun, kini konsumen semakin selektif dalam memilih produk, baik untuk digunakan maupun dikonsumsi.
Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kabupaten Cirebon, Hj Endang Sri Pujiastuti MSi melalui Kepala Seksi Fasilitasi dan Standarisasi Industri, Rodiya ST MM mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Disperdagin Kabupaten Cirebon baru saja membuka pendaftaran SPP PIRT untuk 40 IKM (Industri Kecil dan Menengah) dan sertifikat halal untuk 60 IKM secara gratis. \"Ayo buruan daftar, fasilitasi SPP-PIRT dan sertifikat halal gratis untuk tahun 2020 baru saja dibuka hingga akhir Mei 2020 nanti,\" kata Rodi kepada Radar Cirebon, Kamis (5/3).
Menurutnya, langkah itu akan menumbuhkan semangat kepada para IKM untuk mengurus segala sertifikasi yang dibutuhkan pelaku usaha. Sebab, lanjut Rodi, kedua sertifikasi tersebut akan membuat produk-produk yang dimiliki IKM memiliki daya saing yang tinggi, mengingat masyarakat semakin pintar memilih produk yang dikonsumsi.
Pihaknya menilai, langkah-langkah itu akan sesuai dengan harapan yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan industri kecil. \"Jadi, IKM merasa nyaman dan dilayani, sekaligus bangga bisa pasarkan produk sehat dan halal,\" ujarnya.
Lebih lanjut, kata Rodi, untuk memperoleh sertifikat PIRT dan halal secara gratis, maka para IKM haruslah melampirkan fotokopi E-KTP, memiliki label kemasan, harus ada izin usaha mikro kecil dari kecamatan dan surat keterangan usaha (SKU) dari desa. \"PIRT dan halal penting dimiliki. Jika ada PIRT dan halal, berarti ada jaminan produknya higienis dan berkualitas. Saat ini, sudah ada sekitar 500-an produk IKM yang bersertifikat halal dan bersertifikat SPP-PIRT,\" kata Rodi.
Sementara itu, salah satu pengusaha IKM Kabupaten Cirebon, Tika Sahar mengatakan, pihaknya merespons positif apa yang dilakukan Disperdagin. Hal itu tentu dapat menumbuhkembangkan pengusaha IKM. \"Dengan fasilitas itu, kita akan semakin kuat dan terus berkembang. Setelah produk IKM kita mendapatkan PIRT dan sertifikat halal, tentu lebih meyakinkan konsumen juga bahwa produk kita ini benar-benar aman dan halal,\" katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: