Disdukcapil Bantah Keluarkan Dobel Data Kependudukan

Disdukcapil Bantah Keluarkan Dobel Data Kependudukan

CIREBON - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Drs Syafrudin menegaskan, pihaknya tak pernah mengeluarkan data ganda di Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, data NIK yang diterima orang per orang itu tunggal.

\"Di versi Disdukcapil tidak ada NIK ganda.  Mungkin yang dimaksud dobel data atau data ganda itu adalah duplicate record,\" kata Syafrudin kepada Radar, kemarin (6/3).

Menurutnya, untuk duplicate record tidak menutup kemungkinan ada. Yang sumbernya, kata dia, ketika warga ada melakukan perekaman di Kecamatan Gebang, kemudian kembali melakukan perekaman di Kecamatan Plumbon.

\"Ini bisa terjadi duplicate record atau ketika melakukan perekaman, pembacaan geometrik alat perekaman tidak sempurna. Terutama saat direkam sidik jarinya, tidak terlalu menekan,\" tuturnya.

Lantas bagaimana ketika ditemukan data ganda di lapangan? Mantan Kabag Umum Setda itu menjelaskan, untuk menyikapi hal itu bukan kewenangan Disdukcapil. Melainkan ada di Kementerian Dalam Negeri.

\"Nanti pemerintah pusat yang berhak untuk melakukan proses penghapusan terhadap data-data ganda tersebut,\" terangnya.

Menurutnya, alat perekaman sangat sensitif. Sehingga, ketika salah sedikit bisa menumbulkan duplicate record. \"Kalau perekaman tidak sempurna, berdampak pula pada orang yang bersangkutan, yang berakhir duplicate record dengan orang lain. Kami sudah sering mengimbau dan melakukan sosialisasi sejak 5 tahun lalu saat perekaman,\" tuturnya.

Dia menjelaskan, sistem perekaman itu untuk menghindari penyalagunaan penggunaan data pribadi kepada orang lain. Karena itu, ketika ada perbedaan NIK yang digunakan bukan NIK di KK, melainkan E-KTP. \"Ini sesuai Permendagri,\" ucapnya.

Oleh sebab itu, sambung Syafrudin, ketika ditemukan kasus yang seperti warga miskin tidak bisa menggunakan BPJS PBI, bisa dikroscek kembali datanya melalui server Disdukcapil.

\"Datang ke kami, nanti kita lihat seperti apa kendalanya. Nanti kita yang urus dengan berkirim surat ke  Jakarta. Sebab, data kependudukan itu tersinkronisasi antara BPJS dan Kemendagri,\" imbuhnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: