Pengedar Pil Koplo Diringkus

Pengedar Pil Koplo Diringkus

CIREBON- Pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau disebut pil koplo kembali dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon. Tersangka yang diamankan kali ini berinisial KT alias Olot (26). Pria asal Desa Buyut, Kecamatan Gunungjati, itu diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (3/3) sekitar pukul 19.40.  Kasat menjelaskan, pengungkapan terhadap tersangka berawal saat pihaknya mendapatkan informasi warga yang memberitahukan identitas tersangka yang telah menjual obat-obatan terlarang.

Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya menerjunkan penyidik dan melakukan pemantauan. “KT merupakan target operasi (TO). Saat akan melakukan transaksi, langsung kita gerebek dan diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Sentosa Sembiring kepada Radar, Minggu (8/3).

Setelah dibekuk, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di situ ditemukan 96 butir obat berjenis Trihexpenedil, uang tunai Rp170.000 diduga sebagai uang hasil penjualan. Tersangka dan barang buktinya kemudian diangkut ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KT sendiri obat-obat itu dijual atau diedarkan kepada orang lain di dekat rumahnya. Ia juga mengaku obat-obat yang dia jual tersebut didapat dari warga Kecamatan Plered. “Barang tersebut dia dapat dari PC warga Kecamatan Plered. Saat kita kembangkan, PC tidak berada di rumahnya dan masih dalam pencarian kami,” tandas Sembiring. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: