Polisi Ringkus Tiga Pengedar Pil Koplo

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Pil Koplo

CIREBON - Tiga pengedar obat farmasi tanpa izin edar atau pil koplo dibekuk di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Ketiganya berinisial HD (25), TF (29), dan AM (24) yang merupakan warga Desa Buntet.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring menangkapan ketiga pengedar pil koplo berawal saat pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat. \"HD dan TF merupakan target operasi (TO) kita. Kita buat dua tim untuk melakukan penyelidikan masing-masing TO,\" papar Sentosa kepada Radar Cirebon, Senin (9/2).

Setelah melihat HD sedang transaksi di salah satu pos ronda, polisi langsung mengrebeknya. Di waktu yang hampir bersamaan, TF juga dibekuk di jalan raya Buntet tanpa perlawanan.  \"Tepatnya minggu lalu, pengungkapan ketiga tersangka. Masing-masing dari pelaku juga ada barang buktinya,\" jelasnya.

Dari tangan HD, polisi mengantongi barang bukti berupa 40 butir pil jenis Trihexypenidhill, dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp20.000. Saat dilakukan penangkapan, barang bukti tersebut disimpan dalam jok motor Yamaha Mio miliknya.

Sedangkan dari tangan TF, polisi mengamankan 99 butir pil jenis Dextro Methropan dan uang hasil penjualan Rp260.000.

\"\"
Uang, HP, Pil Koplo dan sejenisnya disita pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan itu, HD mengakui barang didapatkan dari AM. Mengantongi nama lainnya, polisi bergegas ke rumah AM. Benar saja, saat didatangi dan digeledah, polisi juga menemukan 1.000 butir Dextro Methropan, 150 butir Trihexypenidil, dan uang hasil penjualan sebesar Rp110.000.

\"Ketiga tersangka ini kita amankan di Desa Buntet. Mereka dan barang buktinya dibawa le Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" ujarnya.

Dari pemeriksaan itu, TF juga mengakui barang tersebut didapat dari AD. Namun, AD sudah melarikan diri dan kini menjadi buron Satnarkoba Polresta Cirebon. Akibat perbuatannya pelaku kini mendekam di balik jeruji Mapolresta Cirebon dan dijerat pasal  196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: