Mantan Dirut Pertamina Bebas

Mantan Dirut Pertamina Bebas

JAKARTA-Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan pada Selasa (10/3) malam, keluar dari tahanan. Dia kembali menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) membebaskan Karen Agustiawan dari semua tuntutan pidana kasus korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Mengenakan hijab dan baju warna biru, Karen keluar dari Rutan Kejagung lantai 2A. Dia disambut suami dan keluarganya yang sudah menunggu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menegaskan Kejaksaan selaku aparat penegak hukum taat pada putusan MA. “Kita lepaskan yang bersangkutan dari Rumah Tahan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3).

Setelah melaksanakan putusan MA, Kejaksaan akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh. “Kita pelajari dulu semuanya. Kan kita baru terima salinan putusannya,” imbuh Hari. Disinggung soal apakah Kejaksaan akan melalukan upaya atau langkah hukum, Hari menegaskan pihaknya masih belum memutuskan. “Kita akan pelajari dulu putusannya,” tutupnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, Kejaksaan harus menjalankan putusan MA. Dia menjelaskan, dalam Undang Undang Perseroan (PT) terdapat pasal yang menjelaskan bahwa kerugian dalam investasi merupakan risiko bisnis. “Jadi ada dalam UU Perseroan yang mengatakan kerugian investasi bukan merupakan tindak pidana. Itu resiko bisnis, “ujar Suparji.

Terpisah, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menegaskan Karen Agustiawan divonis lepas oleh karena dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana namun, bussines judgement rule. “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan adalah bussines judgement rule. Perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” ujar Andi.

Dia mengatakan, kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan. Keputusan itu tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan tersebut berujung kerugian. Sehingga hal itu dinilai merupakan risiko bisnis. “Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti,” imbuhnya.

Majelis hakim membacakan vonis lepas, dalam sidang yang dipimpin Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3). Putusan MA, sekaligus menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 ke Mahkamah Agung. (lan/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: