Modus Jual Beli Sabu-sabu, 4 Pelaku Ditangkap

Modus Jual Beli Sabu-sabu, 4 Pelaku Ditangkap

CIREBON- Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini 4 pelaku berhasil diringkus. Yakni AC (35) asal Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, AA (26) warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, AS (28) warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, dan BF (31) warga Ketanggungan, Brebes.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi warga terkait aktivitas para pelaku. Awalnya warga melaporkan transaksi sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Harjamukti, Kota Cirebon. Di kontrakan itu, polisi menangkap AA. Darinya, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,53 gram.

Dari pemeriksaan terhadap AA, polisi lalu mengantongi identitas AC. Penyidik Satnarkoba Polres Cirebon Kota bergegas ke wilayah Kecamatan Talun, mendatangi rumah AC. “AC kita amankan di rumahnya. Barang bukti yang kami sita dari AC satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan empat paket sabu-sabu. Berat keseluruhan 1,30 gram. AC dan AA beda kasus tapi masih satu komplotan,” kata Wakapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin, Selasa lalu (10/3).

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan jaringan pria berinisial AS dan BF. Mereka berdua berhasil diringkus polisi di kontrakan yang berada di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengantongi barang bukti berupa satu paket sabu 0,20 gram, 9 paket tembakau sitentis, 2 paket tembakau sitentis, dan 1 paket tembakau sitentis.

Menurut wakapolres, modus transaksi yang dilakukan keempat tersangka dengan cara menggunakan sistem tempel. Dalam peredaran narkoba, sistem tempel ini biasanya dilakukan dengan membuang sabu-sabu di suatu tempat dan waktu yang ditentukan dengan memberi kode-kode tertentu.

Seperti ditempel pada tiang listrik dan dibungkus dalam bentuk tertentu. Tugas seorang kurir hanya memungut barang yang dilempar atau disimpan di tempat tertentu tersebut, kemudian menjual kembali atau mendistribusikannya.

Ada juga yang menggunakan kiriman melalui jasa perusahaan ekpedisi dengan cara menyelipkan barang tersebut ke dalam suatu barang. “Modusnya ada yang menggunakan sistem tempel. Ada juga tersangka yang mengaku melalui jalur ekspedisi,” kata wakapolres kepada wartawan.

Sementara itu, salah satu pelaku berinisial AC saat ditanya polisi mengaku sudah satu tahun mengedarkan sabu-sabu. Selain mengedarkan, dia juga memakainya sendiri. “Barang dapat dari Bandung Pak. Dikirim lewat perusahaan ekspedisi. Kadang diselapkan di dalam sepatu,” katanya.

Dalam kasus narkoba, Polres Ciko juga mengungkap narkoba jenis tembakau gorila. Dari kasus itu, polisi meringkus FA, pria asal Kecamatan Cipamokolan, Bandung. FA ini meracik dan menjual tembakau gorila melalui media sosial Istagram.

Dia ditangkap setelah polisi melakukan patroli cyber dan memantau adanya penjualan tembakau gorila di media sosial Instagram. “Kemudian dikembangkan hingga akhirnya pelaku bisa diamankan,\" kata Kompol Marwan Fajrin.

FA sendiri berhasil digerebek di rumah istrinya di wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Senin (2/3) sekitar 23.00. Dari tangan FA, polisi mengamankan 157 pak, dengan masing-masing pak berisi 5 gram tembakau gorila. Dua pak ukuran besar tembakau gorila berisi 50 gram. Empat tembakau gorila dalam kemasan saffron. Tembakau kemasan pak warna coklat 113 gram, cerutu 4 batang, 30 pak tembakau gorila ukuran kecil.

Dari hasil pemeriksaan, tembakau gorila tersebut adalah racikan sendiri. FA mengaku sudah dua bulan menjual hasil racikannya itu. Keuntungannya sekitar Rp400 ribu sekali transaksi. Selain FA, polisi juga mengamankan satu lagi pengedar tembakau gorila berinisial WS, warga Kesambi, Kota Cirebon dengan barang bukti satu paket tembakau gorila berat 11.91 gram. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: