Pilwakot 2023 Butuh Dana Rp24 Miliar

Pilwakot 2023 Butuh Dana Rp24 Miliar

CIREBON – Pelaksanaan pemilihan walikota/wakil walikota (Pilwalkot) baru akan digelar 3-4 tahun mendatang. Dalam estimasinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memperkirakan jika Pilwalkot 2023 nanti bakal membutuhkan dana sekitar Rp24 miliar.

 Oleh sebabnya, untuk mempersiapkan kelancaran tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, akan diajukan pengusulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dana cadangan Pilkada. Hal ini bertujuan sebagai dasar hukum pemerintah kota (Pemkot) untuk menyisihkan dana APBD bagi penyelenggaraan Pilbup setiap tahunnya hingga tahun 2023.

 Ketua KPU Kota Cirebon Dr H Didi Nursidi MSi menuturkan, estimasi dana Pilwalkot 2023 tersebut bertambah sekitar Rp5 miliar dari budget yang dihibahkan oleh Pemkot Cirebon pada Pilwalkot 2018 yang lalu. Sebab, ada beberapa komponen standar belanja yang disesuaikan berdsarkan surat edaran KPU RI dan peraturan menteri dalam negeri.

“Pada pilkada terakhir Rp19 miliar untuk KPU-nya saja. Walaupun dari Rp19 miliar itu tidak terserap semua. Karena ada tahapan yang beririsan dengan pilgub sehingga bisa efisien,” tuturnya.

Sejak pertengahan februari KPU melakukan penlaahan terkait perencanaan, merujuk kepada anggaran yang digunakan pada pilkada terakhir, dinamika peraturan perundangan yang muncul, Permendagri 54 tahun 2019 dan peraturan perundangan teknis lainya.

“Hasil audiensi dengan walikota dan SKPD terkait, digambarkan bahwa pentingnya anggaran Pilwalkot 2023-2024 menggunakan skema dana cadangan. Sebab fasilitasi dana cadangan lebih berkesuaian dengan kondisi fiskal daerah, dengan pimpinan DPRD juga sudah setuju untuk segera dibahas,” kata Didi, kepada wartawan kemarin.

Dia menyebutkan, untuk tahap awal, diestimasi ada peningkatan signifikan didasarkan pada asumsi tadi. Jumlahnya masih dinamis dan dapat berubah jika ada regulasi-regulasi yang baru. Apalagi, diperkirakan nanti payung hukum Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 kemungkinan besar akan direvisi, termasuk dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

“Yang mengalami peningkatan di antaranya pada komponen honorarium bagi penyelenggara adhoc (PPK dan PPS). Itu sudah disesuaikan dengan asumsi standar belanja berdasarkan SE KPU RI, permendagri, dan regulasi lainya. Kemudian ada bimtek-bimtek dan fasilitasi kegiatan kampanye dan lain-lain,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: