Dewan Cecar PT Ayam Unggul, DLH Tak Beri Peringatan, Padahal Perusahaan Lalai Laporkan Limbah B3

Dewan Cecar PT Ayam Unggul, DLH Tak Beri Peringatan, Padahal  Perusahaan Lalai Laporkan Limbah B3

CIREBON – Pelaporan limbah B3 PT Ayam Unggul di Kecamatan Pasaleman dipertanyakan. Sebab, dilakukan enam bulan sekali. Harusnya, tiga bulan sekali sesuai aturan. Kemarin, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pun mencecar managemen PT Ayam Unggul tersebut.

Mereka menilai, ada kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan. Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak memberi teguran. Meski demikian, dokumen perizinan PT Ayam Unggul sudah komplit.

“Sesuai dengan surat arahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon itu pelaporan limbah B3 harusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Ini justru enam bulan sekali,” kata Sekretaris Komisi II H Khanafi. 

Menurutnya, dinas terkait harus bertanggung jawab melakukan pengawasan. Mengingat, ada penggunaan jarum suntik yang digunakan untuk ayam. Sebab, yang mengkhawatirkan, manakala ada penggunaan jarum suntik, limbahnya masuk di penampungan di Kabupaten Cirebon.

Selain itu, pihaknya juga memberikan rekomendasi agar perusahaan mengubah mekanisme pelaporannya. \"Ke mana limbahnya? Kita khawatir, masuk ke Panguragan. Ini kan bahaya,” terangnya. 

Politikus Partai Golkar itu mengaku, tidak bisa memberikan rekomendasi untuk dilakukan penutupan. Sebab, bukan menjadi kewenangan legislatif. \"Kita kros cek dulu. Itu bukan kewenangan kami. Kita bina dulu,\" katanya.

Senada disampaikan, anggota Komisi II, R Cakra Suseno SH. Ia menegaskan, DLH tidak lepas tanggung jawab lantaran sudah banyak keluhan masyarakat. Pihaknya tidak ingin, ada miskomunikasi yang ujungnya nanti malah menyalahkan legislatif.

\"Sebenarnya, DLH ini, pernah tidak meninjaunya? Kroscek lah. Bukan hanya PT Ayam Unggul. Tapi semua perusahaan di Kabupaten Cirebon,\" tegasnya .

Sementara itu, GM PT Ayam Unggul, Bambang Syam membenarkan, untuk laporan limbah B3 baru menempuh per 6 bulan sekali. Adapun untuk mekanisme per 3 bulan, belum ditempuhnya. \"Dengan adanya masukan dari DPRD, tentu menjadi bahan masukan buat kami,” ucapnya.

Disinggung soal limbah dari perusahaannya dilarikan ke mana, Bambang mengklaim limbah yang dihasilkan sangat minim. Dikelola melalui pihak ketiga. \"Sudah ke vendor. Sesuai arahan dinas. Limbahnya juga sedikit banget,\" katanya.

Disinggung soal penyaluran CSR perusahaan, Bambang juga mengaku, tidak dilarikan untuk perbaikan jalan. Karena bukan menjadi tanggung jawabnya. \"Itu kan tanggung jawab pemerintah,\" imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kuwu Desa Cilengkrang, Joni Sap Jonika mengeluhkan hadirnya PT Ayam Unggul, tidak memberikan dampak positif bagi warga sekitar. Akses jalan yang setiap hari dilalui pun, keadaannya rusak. \"Tidak ada dampak positif. Katanya ada CSR, tapi belum terasa. Jalan rusak. Mereka hanya pernah memberi bantuan untuk korban banjir,\" singkatnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: