Sidak ke Alun-alun, Temukan 25 Titik Rembesan di Basement

Sidak ke Alun-alun, Temukan 25 Titik Rembesan di Basement

CIREBON- Proyek finishing Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon baru keluar surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPBBJ) pekan ini. Namun, di lokasi tersebut sudah terdapat aktivitas pekerjaan proyek tersebut yang diperkirakan sudah berlangsung selama satu pekan lebih.

Hal ini, ditemukan saat sidak yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kota Cirebon. Kendati demikian, masih perlu dipastikan apakah pekerjaan pengecoran tiang-tiang sebelah barat itu masuk paket finishing atau pekerjaan lama. Mengingat di lokasi rombongan legislatif tidak menemukan mandor maupun pelaksana yang dapat menjelaskannya.

Selain pengerjaan tahap finishing yang diduga mendahului SPMK, Komisi II juga mendapati sejumlah hasil pekerjaan tahun sebelumnya yang kurang rapih.

Diantaranya tanjakan jalan keluar dari parkiran basement yang tidak rata permukaannya. Kemudian pemasangan susunan bata expose terakota pada bangunan bagian sebelah utara alun-alun yang kurang rapih, serta bekas semen masih banyak menempel di lapisan bata dan tidak dibersihkan. Selain itu, ditemukan juga 25 titik rembesan air di basement.

Ketua Komisi II DPRD, Ir H Watid Shahrir MBA berharap, hasil inspeksi dapat ditindaklanjuti. Baik yang menjadi kewenangan kontraktor sebelumnya, juga pelaksana kegiatan finishing. “Kita lihat tadi juga titik air tanah yang rembes. Itu harus diwaspadai, karena akan mengganggu konstruksi dan membuat ketinggian permukaan bangunan turun karena bebanya berat,” ujar Watid, kepada Radar Cirebon, Kamis (12/3).

Pihaknya juga meminta agar hasil pekerjaan tanjakan jalan keluar basement yang tidak rapih harus diperbaiki, mengingat kualitas beton kurang baik.

Watid menambahkan, tindak lanjut dari hasil sidak ini pihaknya akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), kontraktor dan konsultan pekerjaan lama dan baru. Dengan demikian, kesalahan pekerjaan dapat diperbaiki secara benar sebelum hasil pekerjaan alun-alun tersebut difungsikan sesuai peruntukannya.

“Sebetulnya tujuan kita semua adalah hasil akhir, bagaimana hasil pekerjaan itu sesuai rancangan dan penerapan materialnya dilakukan secara benar. Kita ingin awet dan bermanfaat. Usia pakainya panjang bagi masyarakat Kota Cirebon,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala DPUPR, Syaroni ATD MT mengungkapkan, kontrak kerja proyek finishing alun-alun tersebut sudah keluar dan diterbitkan lebih cepat, setelah terbitnya SPBBJ 10 Maret lalu. “Kalau benar ditemukan itu pekerjaan (finishing) sudah dilakukan mendahului SPK, akan kita minta bongkar lagi,” tuturnya.

Terkait adanya hasil pekerjaan proyek tahun sebelumnya yang dinilai kurang rapih dan terjadi beberapa rembesan air itu tentu akan diminta untuk diperbaiki. Saat ini, pemeriksaan administrasinya sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Provinsi Jawa barat.

Untuk hasil pekerjaan Alun-alun Kejaksan hingga ke tahap ini, masih jadi tanggung jawab kontraktor untuk pemeliharaan selama enam bulan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: