Kasus Narkotika Paling Dominan, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kasus Narkotika Paling Dominan, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

INDRAMAYU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (12/3), di Halaman Kantor Kejari Indramayu. Kegiatan ini dihadiri Plt Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat SH MSi, Kapolres AKBP Suhermanto SIK MSi, Dandim 0616/Indramayu Letkol CZI Aji Sujiwo SH MSi, tokoh masyarakat, tokoh ulama, perwakilan organisasi pemuda, unsur pers dan yang lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang-barang seperti narkorika dan obat-obatan serta jamu terlarang. Sementara untuk senjata tajam dan alat komunikasi (HP) dimusnahkan dengan cara memotong-motong pakai gerinda dan menghancurkannya dengan palu. Sedangkan untuk petasan dengan merendam kedalam air.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan SH MH menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 128 perkara sejak April 2019 sampai Maret 2020.  Diantaranya jenis sabu/narkotika sebanyak 102,45 gram, narkotika jenis ganja 54,26 gram, obat terlarang dekstro 2704 butir, tramadol 1658 butir.

Selain itu, juga sejumlah barang bukti lain semisal senjata tajam, senjata api, alat komunkasi (HP), kunci perkakas, petasan, alat perjudian dan jamu terlarang.

“Kasus paling menonjol adalah narkotika, disusul pencurian dengan kekerasan (curas) dan perjudian. Bahkan untuk pidana narkotika ada peningkatan dibandingkan sebelumnya,” kata Douglas.

Douglas menambahkan, tidak semua barang bukti perkara dimusnahkan. Karena ada juga yang dikembalikan dan ada juga yang dirampas untuk negara. “Kali ini yang dimusnahkan adalah barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Ditegaskan Douglas, sudah menjadi kewajiban kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bukti transparansi pertanggungjawaban kinerja Kejari Indramayu terhadap masyarakat. “Perkara kasus narkotika atau obat-obatan terlarang dalam kurun waktu 10 bulan cukup mendominasi di Kabupaten Indramayu, sehingga menjadi perhatian bersama pemangku kepentingan untuk sama-sama memberikan tanggung jawab dalam menekan tumbuh kembangnya tindak pidana narkotika,” tutupnya.

Sebelum cara pemusnahan barang bukti, di ruang dalam Kejari Indramayu telah dilakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: