DPRD Jabar Sebut Pemprov Lamban Realisasi TPAS

DPRD Jabar Sebut Pemprov Lamban Realisasi TPAS

CIREBON - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih melakukan sejumlah proses dan tahapan untuk merealisasikan tempat pengelolaan akhir sampah (TPAS) regional, yang nantinya diproyeksikan berada di Kabupaten Cirebon. Lokasinya berada di wilayah barat Kabupaten Cirebon atau tepatnya di Kecamatan Ciwaringin.

Saat ini tahapan sudah berjalan, mekanisme supporting pun terus dibahas, baik dengan daerah maupun pemerintah pusat, terkait regulasi dan penganggarannya.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat, Dr Ir H Dicky Saromi saat ditemui Radar Cirebon menuturkan, Pemprov Jabar saat ini masih terus menggodok mekanisme penganggaran dengan pemerintah pusat. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menyusun berbagai macam keperluan untuk merealisasikan TPAS regional Cirebon tersebut.

“Sedang kita susun mekanismenya dengan pemerintah pusat. Termasuk penyusunan pendanaan apakah dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi ataukah dengan kerja sama pemerintah dan badan usaha  (KPBU, red),” ujar Dikcy.

Status TPAS tersebut, menurutnya, otomatis merupakan milik provinsi, sama seperti halnya TPAS regional yang sudah sebelumnya seperti di Legok Nangka dan wilayah lainnya juga. Ia pun berharap agar segera ada proses yang jelas di tahun 2020 ini.

“Untuk progres tentu secepatnya. Tahun ini harus ada progres yang maju. Di tahun 2021 kita sudah melangkah ke tahapan selanjutnya, agar TPAS ini segera terealisasi. Kabupaten Cirebon membutuhkan TPAS,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Bambang Mujiarto ST menyebut, kinerja Pemprov Jabar untuk merealisasikan TPAS Cirebon terkesan lamban dan tidak serius. Pasalnya, hingga saat ini realisasi TPAS yang notabene sangat dibutuhkan masyarakat, tak kunjung dibangun.

“Saya melihat realisasi TPAS regional di Cirebon ini sangat lambat. Pemprov jangan berkelit terkait TPAS. Aturannya sudah jelas, Perda-nya sudah ada. Jika sampai sekarang masih berkutat di seputar skema pembiayaan, artinya keseriusan penanganan sampah di Jawa Barat pada umumnya, Cirebon khususnya masih jauh dari harapan dan amanat perda yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Menurutnya, Perubahan Perda No 12 Tahun 2010, sudah disahkan sejak tahun 2016. Dia pun mempertanyakan dari masa 2016 sampai 2020 TPAS regional di Cirebon belum kunjung dibangun.

“Kita butuh langkah konkret untuk menyelesaikan rencana pembangunan TPAS Regional di Cirebon. Perdanya ada, kenapa sampai sekarang belum juga terealisasi? Ini yang kita pertanyakan,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: