Cegah Penyebaran Corona, Area Publik Milik Pemkab Cirebon Ditutup Sementara

Cegah Penyebaran Corona, Area Publik Milik Pemkab Cirebon Ditutup Sementara

CIREBON - Selain mengeluarkan imbauan untuk masyarakat, Pemkab Cirebon juga mengeluarkan surat edaran untuk internal dengan nomor 442.12/642/Dinkes.

Salah satu poin dalam surat tersebut, area publik milik Pemkab Cirebon sementara ditutup. Seperti Taman Pataraksa, Hutan Kota, Taman PKK, Car free day, Stadion Ranggajati, alun-alun Kecamatan dan GOR lainnya yang merupkan milik pemerintah.

Dalam edaran tersebut juga berbagai kegiatan yang diadakan Pemkab Cirebon atau pihak lain yang melibatkan massa banyak dihentikan sementara. Poin dalam surat edaran tersebut sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona (Covid-) lebih luas.

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Cirebon akhirnya menetapkan status tanggap darurat non-bencana alam pandemi virus corona (Covid-19) mulai hari ini.

Surat penetapan status tersebut sudah diteken Bupati Cirebon Imron dan dibacakan saat telekonfrence dengan Gubernur Jabar di ruang comand center, Senin (16/3) siang. Tanggap darurat tersebut ditetapkan mulai 16-29 Maret 2020. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: