Gara-gara Menegur Kencing Sembarangan, Kena Bacok
CIREBON - Gara-gara menegur tetangganya agar tidak kencing sembarangan, perempuan asal Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, dibacok oleh pria berinisial SN (45). Akibatnya, perempuan berinisial EL (48) tersebut terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Mitra Plumbon untuk menjalani perawatan medis.
Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, peristiwa yang menimpa EL terjadi pada Jumat (13/3) sekitar pukul 05.30. Ketika itu, korban sedang menyapu di sekitar rumahnya. Secara tiba-tiba, SN mendatangi korban dengan membawa senjata tajam berjenis golok, kemudian langsung membacok korban.
\"Saat korban sedang nyapu, tersangka datang membacok korban di bagian kepala, punggung, serta tangan korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mitra Plumbon untuk mendapatkan perawatan,\" papar Kapolsek Sumber, AKP Sobirin yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Deny Arisandy.
Kerabat korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melapor ke Polsek Sumber. Anggota yang mendapatkan informasi itu pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta memintai keterangan kepada beberapa saksi di lokasi kejadian.
\"Dari keterangan saksi dan korbannya, diduga pelaku tersinggung. Pada saat sebelum kejadian, pelaku ditegur oleh korban agar tidak membuang hajat sebarangan. sesaat setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan mengambil alat sebuah golok di kebun dekat lokasi kejadian,\" terangnya.
Setelah berhasil mengumpulkan bahan keterangan dan beberapa bukti, polisi kemudian melacak keberadaan tersangka. Dari beberapa keterangan menyebut, SN berada di rumah kerabatnya yang berlokasi di wilayah Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru.
Polisi pun langsung bergegas menggerebek rumah tersebut. Benar saja, saat itu tersangka sedang tiduran di ruang tamu rumah kerabatnya dengan maksud bersembunyi. \"Pada saat dilakukan penangkapan, SN sedang tidur. Dia tidak melakukan perlawan. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Sumber untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,\" paparnya.
Sesampainya di Polsek Sumber dan dilakukan pemeriksaan, tersangka seperti mengalami gangguan jiwa. Namun, petugas tidak mau gegabah sehingga akan dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka. Bilamana tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, SN akan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: