Satpol PP Tertibkan PKL di Area Publik

Satpol PP Tertibkan PKL di Area Publik

CIREBON – Meski Bupati Cirebon sudah mengeluarkan kebijakan menutup lokasi area publik di Kabupaten Cirebon untuk mencegah merebaknya wabah Covid-19, namun imbauan itu tetap saja kurang mempan di lapangan. Oleh karena itu, Jumat (20/3) kemarin, Satpol PP Kabupaten Cirebon turun tangan.

Kepala Seksi Kerjasama Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MPA kepada Radar membeberkan, pihaknya melakukan penertiban area publik di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon. Lokasi yang dimaksud adalah Hutan Kota Sumber, Pasar Sumber, Pasar Pasalaran Plered, Pasar Ayam Plered, Toserba Surya, Yogya Kemantren, Waterpark Ciperna, Griya Toserba Jamblang, dan Alun-alun Gegesik.

Dari semua lokasi penertiban, Dadang mengungkapkan, masih banyak pedagang kaki lima, sehingga menyebabkan keramaian publik. “Kita dapatkan masih banyak pedagang kaki lima yang berdagang di area publik. Sehingga menyebabkan banyaknya orang yang datang ke tempat tersebut,” ujarnya, kemarin.

Dadang mengungkapkan, para pedagang saat akan ditertibkan meminta agar Pemerintah Kabupaten Cirebon menimbang kembali kebijakan yang cenderung mematikan usaha pedagang kaki lima. “Mereka minta ada kebijakan. Karena itu mata penghasilan utama mereka dan juga masih memiliki kewajiban cicilan modal usaha,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya memantau pasar modern terkait keramaian publik. “Untuk pusat perbelanjaan atau minimarket, kita juga meminta agar mereka menyediakan handsanitizer di setiap akses pintu masuk atau keluar, baik untuk pengunjung atau pegawai. Serta penggunaan masker untuk para pegawai. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: