Terdakwa Korupsi Jl Cipto Divonis 2 Tahun, Pikir-pikir untuk Naik ke Tingkat Banding

Terdakwa Korupsi Jl Cipto Divonis 2 Tahun, Pikir-pikir untuk Naik ke Tingkat Banding

CIREBON – Para terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi proyek Jl Cipto Mangunkusumo divonis majelis hakim dengan hukuman masing-masing penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung, dalam sidang yang digelar rabu malam.

Vonis ini dibacakan majelis hakim dengan hakim ketua Asep Sumirat SH MH, hakim anggota I Gede Made SH MH, dan hakim Ad Hoc Basari Budhi SH MH. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para pelaku dihukum dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Sandhy Handika SH MH menjelaskan, setelah pembacaan putusan ini, majelis hakim menawarkan kepada JPU maupun terdakwa untuk menggunakan hak banding, namun baik JPU maupun para terdakwa masih menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Putusan terhadap terdakwa atas nama HR dan terdakwa atas nama S tersebut dilakukan setelah serangkaian proses persidangan. Keduanya, merupakan eks pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon dan konsultan Pengawas pihak ketiga.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut dengan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. “Baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir untuk banding,” kata Shandi, kepada wartawan, Jumat (20/3).

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula pada pekerjaan proyek pembangunan peningkatan jalan CiptoMangunkusumo bersumber dari DAK pada APBD 2017 lalu, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp10,5 miliar. Berdasarkan perhitungan ahli dan dikuatkan BPKP Provinsi Jawa Barat nilai kerugian negaranya sebesar Rp2,3 miliar.

Perbuatan mereka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: