Imbas Covid-19, KPU Indramayu Tunda Pelantikan Anggota PPS

Imbas Covid-19, KPU Indramayu Tunda Pelantikan Anggota PPS

INDRAMAYU - Persebaran virus corona (Covid-19) telah berdampak langsung terhadap seluruh lini dan bidang kehidupan di Tanah Air. Tak terkecuali bagi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Yang terbaru, KPU Kabupaten Indramayu menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sedianya dilaksanakan pada Minggu (22/3). Seperti yang tertuang pada surat KPU Kabupaten Indramayu Nomor 425/PP.04.2-PU/3212/KPU-KAB/III/2020, tentang penundaan tahapan pelantikan PPS pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020.

\"Menindaklanjuti SK KPU RI nomor 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020, tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020, maka pelantikan anggota PPS untuk sementara kami tunda. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap persebaran Covid-19,\" jelas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dewi Nurmalasari kepada radarindramayu.id, Minggu (22/3).

Ia menyebutkan, ada empat tahapan pilkada yang dilakukan penundaan. Selain pelantikan anggota PPS, tahapan yang ditunda di antaranya adalah verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

\"Sampai saat ini, kami belum dapat memastikan batas waktu penundaan tahapan-tahapan tersebut. Yang pasti, kami akan menunggu keputusan dan instruksi lebih lanjut dari KPU RI,\" tandasnya

Terkait penundaan pelantikan anggota PPS, ia tak menampik jika akan sangat berpengaruh terhadap tahapan pilkada yang lain. Sehingga pelaksanaan seluruh tahapan pilkada, diperkirakan akan mengalami perubahan jadwal.

\"Jelas akan memengaruhi agenda lain yang sudah terjadwal. Namun kami tetap mematuhi keputusan dan instruksi KPU RI selanjutnya,\" pungkasnya. (jml/mgg/cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: