Dishub Pasang Separator Beton Halau Parkir Liar

Dishub Pasang Separator Beton Halau Parkir Liar

CIREBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon memasang separator beton di ruas Jl Cipto Mangunkusumo, untuk menghalau parkir liar. Selain itu, penindakan akan dilakukan bila masyarakat tetap membandel.

Pemasangan separator dilakukan di ruas Jl Cipto, tepatnya di depan Karaoke Masterpiece hingga sisi selatan SMAK Penabur Cirebon. Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub, Suwandi ST menjelaskan, pemasangan separator dilakukan untuk menghalau parkir liar yang selalu terjadi di titik ruas jalan tersebut. Pemasangan separator dilakukan di bahu jalan.

Mengingat ketika luput dari pantauan, meski beberapa waktu lalu telah dilakukan rajia dadakan oleh Satpol PP Kota Cirebon, selalu ada oknum masyarakat yang membandel dan tidak mementingkan ketertiban umum. “Akhirnya atas saran pak kepala dinas, kita taruh separator beton. Lokasi persisnya di depan Masterpiece hingga sisi selatan SMAK Penabur,” kata Suwandi, kepada Radar Cirebon, Senin (23/3).

Suwandi mengatakan, ke depan dishub berencana melakukan penindakan bila masih dikedapati pengendara yang membandel dan memarkirkan kendaraan di sembarang tempat. Penindakan dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon 11/2019 mengenai penindakan parkir dengan 4 tahapan.

Pertama, kendaraan akan dilakukan penderekan. Ke dua, penggembosan ban, ke tiga mencabut pentil, dan terakhir melakukan penggembokan ban. “Untuk penderekan, untuk sementara kita belum memiliki kendaraan derek,” tukasnya.

Dari 4 opsi penindakan yang ada, Dishub mempertimbangkan 2 diantaranya yang mungkin dilakukan jika melihat situasi dan kondisi. Pertama adalah penggembosan ban dan ke dua adalah pencabutan pentil. “Kita lihat situasi. Terutama kita lakukan penindakan di 6 kawasan KTL. Fokusnya Dishub, di Jl Cipto. Untuk sementara, di Jl Cipto luar biasa pelanggaran parkirnya,” terangnya. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: