Tunda Mudik Sementara

Tunda Mudik Sementara

Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) meminta agar masyarakat tidak kembali ke kampung halaman atau menunda mudik sementara. Hal ini guna menghindari meningkatnya penularan virus yang terus meningkat setiap hari.

Jubir enanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan risiko penularan dan penyebaran Covid-19 berpotensi makin tinggi bila terjadi kontak dekat antarmasyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung menggunakan transportasi yang padat. Terlebih ketika tidak ada pembatasan jarak antarpenumpang dan duduk berhimpitan di dalam kendaraan pribadi maupun transportasi publik.

“Tidak perlu meninggalkan rumah, tidak perlu berpergian yang jauh, tidak perlu kemudian berpergian bersama keluarga menuju ke tempat lain yang jauh. Risiko akan sangat besar terkait hal itu,” terang Achmad Yurianto didampingi Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3).

Selain itu pemerintah juga meminta masyarakat untuk berlaku bijak terkait rencana untuk pulang kampung mengingat risiko penularan yang tinggi dan membawa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 ke wilayah-wilayah lain. “Oleh karena itu bijak dalam kaitan merencanakan apabila nantinya akan mudik. Kami menyarankan hati-hati, sebisa-bisanya ditunda sampai dengan kondisi menjadi lebih baik,” tegas Yurianto.

Persoalan mudik menjadi perhatian khusus bagi pemerintah karena tidak ingin adanya terjadi peningkatan drastis kasus yang positif terinfeksi Covid-19 dan menghindari penularan di masyarakat. Dalam hal ini masyarakat menjadi pihak yang paling rentan terhadap penularan Covid-19 bilamana tidak menerapkan anjuran pemerintah dalam pencegahan sesuai protokol kesehatan.

Masyarakat juga diminta untuk tetap tinggal rumah dan melakukan kegiatan produktif dengan bekerja, belajar dan beribadah. Kebersihan pribadi juga tetap harus dijaga dengan tetap rajin mencuci tangan sebagai langkah pencegahan infeksi penyakit yang menyerang pernapasan itu.

Dalam kesempatan itu Yurianto kembali mengumumkan pasien Covid-19 bertambah. Hasil pemutakhiran data hingga Jumat (27/3) tercatat 1.046 kasus positif, 46 sembuh, dan 87 meninggal. Artinya ada penambahan 153 kasus dari Kamis (26/3) 893 jadi 1.046. Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh mengalami peningkatan 11 kasus menjadi 46 kasus. Kasus meninggal bertambah 9 menjadi 87.

Sementara itu, pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah. Dalam PP akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan alias local lockdown.

“Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan. PP ini perlu diterbitkan karena pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan yang pasti,” kata Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat (27/3).

Pemerintah, lanjutnya, telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda sudah menyampaikan secara langsung meski format karantina belum disepakati. “Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah. Namun, formatnya belum jelas,” tuturnya.

Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PP nantinya akan diatur format pasti karantina wilayah. Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga dijelaskan dengan rinci melalui PP tersebut. “Sekarang sedang disiapkan. Insya Allah dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu. Tujuannya agar ada keseragaman,” paparnya.

Mahfud menjamin PP tersebut boleh digunakan sebagai dasar hukum. Kemungkinan PP akan diumumkan pekan depan. “Kita ini sedang dalam situasi darurat. Jadi dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, mungkin minggu depan sudah ada kepastian,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Terkait daerah yang telah melakukan lockdown, akan ditangani langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Nanti akan dilihat dan disikapi. Kan akan ada aturan peralihan biasanya. Tetapi kalau soal itu (sudah lockdown) langsung ditangani Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.

Menurutnya, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah mengatur bahwa karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama. Merujuk aturan tersebut, Mahfud mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas.

\"\"
Infografis Jumlah Positif, Sembuh dan Meninggal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: