Tetap Amburadul, Legalisasi KK Bikin Pusing Para Orang Tua
PELAKSANAAN PPDB hari kedua, Selasa (25/6), tetap masih amburadul. Masih banyak orang tua yang bingung mendaftarkan anaknya ke sekolah tujuan. Tak hanya perangkat PPDB online yang masih membingungkan, persyaratan seperti legalisasi kartu keluarga (KK) juga benar-benar merepotkan para orang tua. Dalam aturan PPDB di sejumlah sekolah dikatakan bahwa persyaratan PPDB 2013 menyertakan fotokopy KK yang dilegalisasi oleh kelurahan. Namun, ternyata di beberapa kelurahan masih ada yang menolak untuk melegalisasi KK tersebut. Hal ini lantaran yang berwenang untuk melegalisasi KK adalah Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) selaku institusi yang mengeluarkan KK. Saat dikonfirmasi, Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Sanusi SSos mengatakan bahwa pihaknya hanya berkomitmen untuk melayani siapa saja yang membutuhkan legalisasi. \"Siapa pun itu, dan untuk kepentingan apa pun kita wajib melayani,\" katanya. Namun, sambungnya, pihaknya juga sangat terbatas dan kewalahan dengan banyaknya permintaan legalisasi KK sebagai salah satu persyaratan PPDB. Untuk itu, Sanusi pun memperbolehkan legalisasi KK bisa dilakukan di kelurahan setempat, khusunya bagi persyaratan PPDB. \"Ini juga berdasarkan instruksi Pak Azis sebagai wakil wali kota. Sebab bisa dibayangkan kalau semua warga kota yang ingin melanjutkan sekolah meminta legalisasi ke kantor kita (disdukcapil), akan seperti apa nantinya,\" ungkapnya kepada Radar. Sedangkan Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Yayah Rokayah MSi menyesalkan karena panita PPDB tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan disdukcapil mengenai hal ini. Sebab berdasar peraturan dari Permendagri No 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Catatan Sipil, dalam bab 4 pasal 8 ayat 4 dan 7 dijelaskan bahwa untuk melegalisasi dokumen kependudukan harus ditandatangani oleh kepala disdukcapil atau bidang yang membawahinya. \"Jadi tak salah kalau kelurahan ada yang menolak, namun tentu tenaga kita sangat terbatas. Sehingga khusus untuk persyaratan PPDB ini, kelurahan bisa membantu legalisasi KK, karena kelurahan juga lebih mengetahui kondisi warganya,\" katanya. Legalisasi ini, lajut Yoyoh, sifatnya hanya insidetil saja. Sejumlah orang tua murid mengaku khawatir jika KK tak dilegalisasi sesuai dengan persyaratan yang dituliskan, anaknya tidak bisa diterima di sekolah tertentu. Salah satunya orang tua siswa yang akan melanjutkan ke SMAN 2 mengaku ia ditolak ketika meminta legalisasi KK di kantor kelurahan. Sehingga ia harus rela antre di disdukcapil untuk melegalisasi KK sebagai persyaratan PPDB. Hal ini tentu saja membuatnya kesal. Sebab seharusnya panitia PPDB harus mempersiapkan sitem PPDB ini dengan baik. \"Ini kita jadi bingung, di persyaratan PPDB tertulis legalisasi KK di kelurahan, tapi kelurahan menolak,\" kata ibu yang enggan namanya dikorankan itu. (jml/abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: