Buruh Pabrik Garmen di Majalengka Mogok Kerja, Tuntut Gaji dan THR

Buruh Pabrik Garmen di Majalengka Mogok Kerja, Tuntut Gaji dan THR

MAJALENGKA - Ribuan tenaga  kerja pabrik garmen yang berlokasi di Desa Tegalaren, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada Rabu pagi (8/4) melakukan aksi mogok kerja. Aksi tersebut dilakukan atas ketidakpuasan para buruh terhadap manajemen perusahaan yang tidak bisa memberikan gaji tepat waktu. 

Di samping tuntutan itu, para buruh juga menuntut pihak perusahaan agar memberikan THR sesui perundang-undangan, sebelum para buruh dirumahkan. Pasalnya aktivitas pabrik terhenti akibat dampak dari pandemik Covid-19.

Dari pantauan Radar Majalengka, aksi mogok  berjalan aman dan terkendali. Setelah menyampaikan tuntutan, pihak manajemen perusahaan melakukan audensi dengan perwakilan pekerja dan didampingi Aan Andaya selaku utusan dari Dinas Ketenagakerjaann dan UMKM Kabupaten Majalengka, serta disaksikan langsung oleh unsur Muspika Kecamatan Ligung.

Dalam audensinya, perwakilan dari buruh kembali meminta kejelasan manajemen terkait gaji. Mereka juga meminta perusahaan memberikan kompensasi manakala pihak pabrik merumahkan para pekerja. Terkait THR juga, mereka menuntut agar perusahaan membayar sesuai aturan dan perundang-undangan.

\"Kami minta perusahaan harus bisa memberikan kepastian kepada para buruh terkait gaji dan THR, serta kompensasi manakala merumahkan para pekerja,” ucap Eka, perwakilan para buruh.

Sementara pimpinan perusahaan, Usep Jayusman mengatakan, akan berusaha memenuhi tuntutan para buruh. Keterlambatan gaji, kata dia, bukanlah faktor kesengajaan.

Namun semua itu dampak ekonomi yang lesu akibat pandemik virus corona. Ekspor dan impor saat ini terhenti dan secara otomatis berpengaruh terhadap keuangan perusahaan.

\"Tadi manajamen sudah berembuk dengan perwakilan para pekerja. Hasilnya pihak perusahan akan tetap melaksanakan kewajibannya baik itu pembayaran gaji maupun pemberian THR. Untuk THR itu sendiri akan dibayar dua kali. 50 persen dibayar pada 15 Mei, dan sisanya dibayar paling lambat akhir Juni 2020. Terkait gaji yang biasanya normal, namun sekarang dibayar dua kali, hal ini dampak dari virus corona yang berimbas terhadap penjualan,\" ujar Usep.

Untuk kompensasi bagi pekerja yang dirumahkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari kantor pusat. Diakuinya mulai Rabu (8/4) perusahaan akan mengurangi tenaga kerja. Hal ini dilakukan untuk efisiensi. 

\"Ya mulai besok (Kamis, 9/4) akan ada pengurangan tenaga kerja secara bertahap, para buruh akan masuk kembali setelah keadaan ekonomi stabil,\" pungkas Usep.

Sementara itu, Aan Andaya selaku perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM hadir untuk menengahi persoalan yang terjadi antara pekerja dan pihak perusahaan. Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, dirinya akan mengeluarkan panduan terkait hak dan kewajiban  pekerja dan perusahaan.

\"Insya Allah dalam minggu minggu ini, saya akan mengeluarkan panduan terkait hak pekerja dan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja maupun edaran Bupati Majalengka,\" kata Aan. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: