Pasien Covid-19 Mendekati 5.000 Orang, Pemerintah Belum Kompak Juga

Pasien Covid-19 Mendekati 5.000 Orang, Pemerintah Belum Kompak Juga

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu memperbolehkan ojek mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita.

Dijelaskan, sepeda motor boleh membawa penumpang dalam keadaan yang mendesak dan untuk melayani masyarakat. Aturan itu juga berlaku bagi ojek pangkalan dan ojek online. “Itu boleh, jadi istilahnya dalam keadaan tertentu dalam rangka melayani itu dan termasuk dalam kategori sepeda motor. Jadi semua ojek baik online maupun tidak online dalam kondisi seperti itu masih diperbolehkan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: