Pergub Jabar No 27/2020, Mengatur Pembatasan Jumlah Penumpang Transportasi Umum

Pergub Jabar No 27/2020, Mengatur Pembatasan Jumlah Penumpang Transportasi Umum

BANDUNG – Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub Jabar) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bodebek juga menyasar pada layanan transportasi umum.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, Pergub tersebut menekankan beberapa moda transportasi yang boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

“Demikian pula dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan dan ketertiban,” tuturnya.

Daud menyatakan, penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub. Misal, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

\"Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,\" ucapnya.

Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.

Selain Pergub, pada hari yang sama Kang Emil pun membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 15 April - 28 April 2020. Sementara diktum keempat menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: