KPM Berhak Tolak Sembako, Jika Ditemukan Tidak Sesuai dengan Standar

KPM Berhak Tolak Sembako, Jika Ditemukan Tidak  Sesuai dengan Standar

CIREBON - Dinas Sosial Kabupaten Cirebon meminta kepada para penerima manfaat (KPM) program bantuan pangan non tunai (BPNT), agar meneliti dan memastikan kembali barang yang diterima. Jika memang tidak sesuai dan tidak layak, KPM berhak menolak atau menukarnya dengan yang sesuai.

Hal tersebut disampaikan Kadinsos Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra saat dihubungi Radar, kemarin. Menurutnya, untuk bulan April, pendistribusian BPNT sudah mulai dilakukan di Kabupaten Cirebon. Bantuan yang saat ini sedang digulirkan, merupakan bantuan rutin yang didistribusikan setiap bulan oleh pemerintah pusat.

“Kalau persisnya dari mulai tanggal 10 April 2020 kemarin. Sampai sekarang masih berlangsung. Ini bukan bantuan untuk warga yang terdampak pandemik corona. Kalau yang terdampak corona masih kita lakukan update data,” ujarnya.

Dikatakan Dadang, jumlah penerima BPNT untuk bulan Maret 2020 sebanyak 139.786 KPM. Setiap bulan, para penerima BPNT menurut Dadang, rutin menerima bantuan tersebut. Namun demikian, warga berhak menolak atau meminta ditukar jika barang atau sembako yang didapatkan tidak sesuai maupun tidak layak konsumsi.

“Sembako yang diterima jika tidak sesuai atau tidak layak, segera minta ditukar atau jika langsung ditolak. Jangan asal terima terus pasrah saja. Itu hak dari KPM. Kita juga penyalur wajib menyediakan timbangan agar bobot bahan pangan yang diterima KPM bisa ditimbang untuk transparansi,” imbuhnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: