Polisi Ciduk Dua Pengedar Pil Koplo
CIREBON – Lagi, dua pengedar obat keras terbatas berhasil diringkus Satnarkoba Polres Kota Cirebon. Dua pelaku yang diamankan berinisial DS (22) dan JT (22).
Kedua pria asal Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, itu berhasil diamankan di dekat rumahnya masing-masing.
Penangkapan dua pengedar itu, berawal ketika anggota Satnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran pil koplo di wilayah Kedawung.
Baca juga:
Waduh, Ayah dan Anak Kompak Jadi Pengedar Obat Keras
Dari informasi itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Identitas tersangka berhasil dikantongi. DS pun terus dipantau.
Saat hendak melakukan transaksi di depan pos Satpam Perumahan Taman Anggrek Kedung Jaya, polisi langsung menggerebek tersangka.
\"Kita mengamankan DS pada Minggu pagi (12/4). Dia tertangkap tangan memiliki, menguasai, dan mengedarkan obat keras terbatas berjenis Trihexpenedil di Desa Kedung Jaya,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, Rabu (15/4).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengantongi 195 butir obat-obatan berjenis Trihexpenedil dan uang hasil penjualan di dalam dompet sebesar Rp 65.000. Tersangka langsung dimasukkan ke mobil polisi dan dilakukan interogasi di tempat.
Meskipun sempat alot, DS akhirnya mengungkapkan dari mana barang tersebut didapat. \"Kita kembangkan saat itu juga. Dari pengakuan DS, obat itu dia dapat dari membeli kepada tersangka berinisial JT yang merupakan teman sekampung,\" kata Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Tidak mau buang waktu, polisi bergerak ke rumah JT yang berlokasi tidak jauh dari DS diamankan. Di rumahnya, JT berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan. Dari tangan JT, polisi mengamankan handphone merek Oppo yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Hasil pemeriksaan, JT mengakui barang tersebut miliknya dan menerima pesanan dari DS untuk dijualkan kembali kepada Dw. \"Keterangannya, tersangka menerima pesanan DS untuk membelikan Trihexpenedil, kemudian dijual kembali kepada Dw yang saat ini masi DPO. Dw, warga Kota Cirebon,\" bebernya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: