Ikuti Perluasan PSBB, Daihatsu Perpanjang Masa Pemberhentian Operasional

Ikuti Perluasan PSBB, Daihatsu Perpanjang Masa Pemberhentian Operasional

JAKARTA - Daihatsu di Indonesia mengikuti peraturan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat ini kebijakan tersebut terus diperluas dan disusul penerapannya di beberapa area di Indonesia, mulai dari kabupaten/kota di Jawa Barat, Tangerang, hingga Riau.

Menindaklanjuti kebijakan tentang perluasan area PSBB, Daihatsu memutuskan untuk memperpanjang periode pemberhentian produksi sementara di pabrik menjadi 24 April 2020.

Keputusan ini dilakukan karena Daihatsu mengutamakan kesehatan dan keselamatan karyawan, pelanggan, serta stakeholders lainnya.

Selain menghentikan produksi di pabrik, Daihatsu juga menghentikan sementara layanan operasional seluruh outlet di beberapa area, meliputi layanan showroom dan bengkel.

Pemberhentian layanan sementara ini meliputi area DKI Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang Selatan dan Pekanbaru.

“Daihatsu dan seluruh pihak terus mendukung semangat pemerintah dalam memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19. Sehingga, kami mohon dukungan dan pengertiannya dari pelanggan atas kebijakan pemberhentian layanan sementara ini. Semoga wabah ini dapat segera berlalu dan kita dapat segera beraktivitas normal kembali”, ujar Supranoto, Chief Executive PT Astra International, Tbk – Daihatsu Sales Operation (AI DSO).

Layanan Daihatsu, lanjut dia bisa tetap diakses via online melalui website www.astra-daihatsu.id dan aplikasi Astra Daihatsu Mobile. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: